PDIP Puji Polri terkait Kasus Gibran: Bagus sudah dilakukan pengusutan, pokoknya…

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Pernyataan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang menyebut laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait surat keterangan kesetaraan pendidikan (suket) Gibran Rakabuming Raka sudah masuk tahap penyidikan mendapat tanggapan dari politikus PDIP Mohamad Guntur Romli. Ia menilai penggunaan istilah penyidikan oleh Polri merupakan suatu perkembangan yang perlu diwaspadai masyarakat.

“Kita sudah masuk proses penyidikan, apakah sebentar lagi akan ada tersangka kasus Gibran yang tak punya ijazah SMA? Atau kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah SMA Gibran?” kata Guntur Romli.

Diketahui, kontroversi ijazah SMA dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran kini tengah menyedot perhatian publik.

Persoalan tersebut kini didorong untuk diproses oleh DPR RI, sedangkan Bareskrim Polri telah memproses laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat palsu terkait dokumen persyaratan pencalonan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca juga: Mantan Menteri: Negara Kita Dianggap Pengemis oleh Singapura

Objek laporannya adalah surat ijazah/penyetaraan pendidikan Nomor 9149/D.d1/KS/G/2019 tanggal 6 Agustus 2019. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa UTS Kelas 12 setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) khusus Akuntansi dan Keuangan.

Guntur mengajak masyarakat mencermati pernyataan Kapolri. Menurut dia, istilah penyidikan yang digunakan Polri berbeda dengan penyidikan.

Ia kemudian menjelaskan, penyidikan merupakan tahapan untuk mengetahui apakah suatu peristiwa diduga mengandung tindak pidana. Sementara itu, penyidikan sudah berjalan lebih jauh, yakni ketika peristiwa dugaan tindak pidana tersebut ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangkanya.

“Polri sudah masuk penyidikan. Bagus. Tinggal tanya satu saja, nama tersangkanya,” imbuhnya.

Menurut Guntur, perkembangan kasus ini bisa menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum jika proses penyidikan menemukan alasan yang cukup.

Konsekuensinya serius? Pemanggilan paksa, penyitaan dokumen, bahkan penetapan tersangka sudah di depan pintu, kata Guntur Romli.

Polemik ini pun ia kaitkan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Guntur menilai pertimbangan tersebut membuka ruang untuk mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat kesetaraan pendidikan bagi Gibran.

Mengapa surat pemerataan paksa bisa diterbitkan tanpa dasar yang kuat dan secepat kilat dalam waktu kurang dari satu hari? Apakah ada instruksi dan intervensi, siapa yang memberikannya demi kepentingan Gibran, putra Presiden Jokowi saat itu? kata Guntur Romli.

Selain mempertanyakan dasar penerbitan suket, ia menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Guntur mempertanyakan pemenuhan syarat dalam Pasal 169 huruf R UU Pemilu serta asal muasal Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Siapa yang menyelundupkannya? Demi kepentingan Gibran putra Presiden Jokowi saat itu, pasal-pasal yang muncul diam-diam, sertifikat-sertifikat yang dikeluarkan tanpa dasar apa pun, nominasi-nominasi yang tetap lolos, ini bukan kebetulan, ini pola yang bisa mengungkap peristiwa pidana,” kata Guntur Romli.

Pernyataan Guntur merupakan pandangannya terhadap polemik Suket Gibran. Pihak berwenang masih menangani penetapan tersangka dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Pemakzulan Gibran Memanas, Ahmad Khozinudin Desak Yusril Siapkan Dua Calon Wakil Presiden Pengganti – Beritaambang
Viral Pria Klaim Imam Mahdi di Madura, Jual Tiket Masuk Surga
Cuaca Lampung Utara Hari Ini, 28 Oktober 2026: Hujan Ringan dengan Suhu 25-32 °C
SAH Tegaskan Presiden Prabowo Selamatkan Sumber Daya Alam Indonesia dari Penguasaan Segelintir Oligarki
BEM UI dan Buruh Demo di Jakarta Hari Ini 28 Oktober: Berikut Jalur Alternatif Hindari Kemacetan di Kawasan Bundaran HI, Monas dan DPR
Hasil Pemilu Israel Kebuntuan, Benjamin Netanyahu Terancam Kehilangan Kekuasaan
Rapat koordinasi verifikasi dokumen calon kepala desa
Polda Metro Jaya Petakan Jalur Alternatif Hindari Demonstrasi di Jakarta
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Pemakzulan Gibran Memanas, Ahmad Khozinudin Desak Yusril Siapkan Dua Calon Wakil Presiden Pengganti – Beritaambang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Viral Pria Klaim Imam Mahdi di Madura, Jual Tiket Masuk Surga

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Cuaca Lampung Utara Hari Ini, 28 Oktober 2026: Hujan Ringan dengan Suhu 25-32 °C

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:20 WIB

SAH Tegaskan Presiden Prabowo Selamatkan Sumber Daya Alam Indonesia dari Penguasaan Segelintir Oligarki

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:00 WIB

PDIP Puji Polri terkait Kasus Gibran: Bagus sudah dilakukan pengusutan, pokoknya…

Berita Terbaru