DUMAI – Polres Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Taman Bukit Gelanggang, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Minggu (25/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial RY alias R (30), warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai dan menyita 17 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 26,43 gram.
Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, SH, SIK, M.Si melalui Kapolres Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, SH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Taman Bukit Gelanggang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 17.17 WIB, tim menangkap seorang pria di belakang pos keamanan taman dan menemukan dua paket kecil yang diduga sabu, kata AKP Badak.
17 Paket Sabu Tersembunyi di Mobil dan Rumah
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil Avanza pelaku, tim kembali menemukan 13 paket kecil sabu di dalam dompetnya. Tak berhenti sampai di situ, tim terus menggeledah rumahnya di Jalan Rindu Darat dan menemukan dua paket sabu lainnya, timbangan digital, dan alat isap, kata Kapolsek.
Barang bukti lain yang juga disita antara lain satu unit handphone Realme, satu unit mobil Toyota Avanza, satu sendok pipet, satu botol air minum, satu gelas Pirex, satu bong, dan satu bungkus plastik.
Berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung sabu. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut, kata AKP Rhino.
(ed)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














