Kuasa hukum terdakwa dr Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Ramdansyah meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti surat pemanggilan Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ramdansyah menilai kehadiran Jokowi sebagai pelapor penting agar mantan Presiden RI itu bisa menjelaskan langsung kerugian yang diklaim dialaminya. Ia pun mempertanyakan keseriusan jaksa dalam menghadirkan Jokowi di persidangan.
“Ini soal nasib Dokter Tifa, berpotensi masuk penjara kalau tidak jelas kasusnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, terdakwa sempat meminta jaksa menunjukkan bukti adanya upaya pemanggilan terhadap Jokowi di persidangan. Menurut dia, dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan jaksa telah melakukan upaya pemanggilan terhadap pelapor.
“Jaksa selama ini tidak ada upaya sungguh-sungguh untuk memanggil Pak Jokowi. Tidak ada bukti surat (pemanggilan), kami minta (di persidangan) untuk menunjukkan memang ada upaya pemanggilan Pak Jokowi,” imbuhnya.
Ramdansyah menegaskan, kehadiran Jokowi dinilai penting karena kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian yang dialami pelapor akibat perbuatan yang dituduhkan terhadap Dokter Tifa.
“Ini kasus kerugian yang nyata bagi pelapor (Jokowi). Bahwa dia dirugikan. Jadi dengan kerugian yang nyata, dia melaporkannya. Nah, kalau tidak ada kerugian, buat apa kita muter-muter berbulan-bulan,” kata Ramdansyah.
Menurut dia, Jokowi perlu menjelaskan secara langsung bentuk kerugian yang diklaimnya dialaminya agar kasus tersebut bisa terungkap secara jelas di persidangan.
Ada niat, ada tindakan, ada kerugian nyata lainnya. Niatnya Dokter Tifa, tindakannya Dokter Tifa, kerugian sebenarnya ada pada korban, korbannya Jokowi, ujarnya.
Dalam keterangannya, Ramdansyah juga menyinggung Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menyatakan, ketentuan ini mengatur tentang kewajiban pemohon atau pelapor suatu perkara pidana untuk hadir di persidangan.
Menurut Dokter Tifa, pemanggilan terhadap pelapor dibatasi maksimal dua kali. Apabila pelapor tidak memenuhi panggilan, maka perkara atau permohonannya dapat dikembalikan kepada penuntut umum.
Ramdansyah pun merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Serang yang disebutnya membebaskan Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik setelah pelapor Dito Mahendra tak hadir di persidangan.
Dokter Tifa menjadikan kasus ini sebagai bahan perbandingan untuk menekankan pentingnya kehadiran pelapor dalam proses persidangan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














