Jakarta, CNN Indonesia —
Ruben Onsu Dan Sarwendah kini menghadapi sejumlah masalah hukum satu sama lain setelah resmi bercerai. Mulai dari persoalan hak asuh anak, keduanya juga menghadapi dugaan wanprestasi dan permasalahan lainnya.
Mantan suami istri tersebut saling melaporkan dan menggugat dalam beberapa bulan terakhir.
Perselisihan mantan suami istri ini meletus pada pertengahan tahun 2026, bermula dari permasalahan pelaksanaan perjanjian pasca perceraian yang dikenal dengan Akta 39.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Berikut update terkini kasus Ruben Onsu dan Sarwendah.
Kasus hak asuh anak
Ruben Onsu mengajukan perkara hak asuh anak terhadap Sarwendah pada 30 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan Ruben bermula dari persoalan pembagian waktu mengasuh kedua anaknya, tudingan anak-anak tersebut berada di lingkungan yang tidak aman, hingga dugaan eksploitasi anak.
Kini, kasus tersebut memasuki tahap pembuktian awal. Terbaru, Ruben total menyerahkan 61 alat bukti dalam persidangan Rabu (21/10).
Agenda sidang gugatan hak asuh anak kembali digelar pada 28 Oktober 2026 dengan agenda kubu Sarwendah menghadirkan bukti-bukti untuk mempertahankan hak asuh.
(Gambas: Video CNN)
Kasus dugaan pelanggaran kontrak
Pada 28 September 2026, Sarwendah menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi terkait komitmen pasca perceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39.
Jaenudin, kuasa hukum Sarwendah, mengatakan pokok gugatannya terkait pembayaran angsuran dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih dijadikan agunan oleh pihak bank.
Sarwendah menilai pelaksanaan perjanjian dalam akta tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati kedua belah pihak. Oleh karena itu, gugatan diajukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai kewajiban pembayaran angsuran kedua aset tersebut.
Dalam upaya penyelesaian kasus tersebut, Sarwendah pun mengajukan vila Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan KPR yang dipermasalahkan dalam gugatan.
Hingga Selasa (20/10), kasus tersebut masih menjalani agenda mediasi. Hakim mediator memberi waktu dua minggu kepada kubu Ruben untuk mempelajari resume perdamaian yang disampaikan Sarwendah sebelum menentukan sikap mereka pada sidang mediasi selanjutnya.
Dugaan pencemaran nama baik
Di tengah kasus hukum keduanya yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ruben dan Sarwendah pun membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Ruben melaporkan tiga kasus ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, dua di antaranya melibatkan nama Sarwendah. Pelaporan itu terjadi setelah Sarwendah mengunggah rekaman video dirinya dan seorang pria di media sosial pada Sabtu (10/10).
Pertama, Ruben melaporkan alamat email (email protected) terkait dugaan akses ilegal data pribadi putranya, Betrand Peto. Kemudian, dia melaporkan dugaan pencemaran nama baik akibat penyebaran rekaman video call tersebut.
Kemudian pada Kamis (22/10), Pablo Benua selaku kuasa hukum Sarwendah membenarkan kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial ke polisi karena dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Rentetan laporan mantan suami istri tersebut sedang diproses polisi. Hingga saat ini, angka pasti yang dilansir Ruben dan Sarwendah belum diketahui.
(van/chri)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














