Payakumbuh – Pemko Payakumbuh mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026 untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.156 pekerja rentan sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat yang menghadapi risiko kerja.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Payakumbuh dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi pada Senin (23/02/2026).
Kepala Disnakerperin Kota Payakumbuh Yasril mengatakan program itu menyasar pekerja rentan, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan memiliki keterbatasan untuk membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.
“Pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena sebagian besar bekerja pada sektor informal dengan tingkat risiko yang cukup tinggi dan belum seluruhnya mampu memberikan perlindungan jaminan sosial secara mandiri. Karena itu, melalui dukungan APBD, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” kata Yasril.
Menurut dia, dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga mereka.
Yasril menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan saat pekerja mengalami musibah dalam menjalankan pekerjaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami, perlindungan ini tidak hanya memberikan manfaat ketika terjadi risiko dalam pekerjaan, tetapi juga memberikan ketenangan bagi pekerja dan keluarganya. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja rentan,” ujarnya.
Ia mengatakan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan jaminan ketenagakerjaan secara mandiri.
Dalam pelaksanaannya, Disnakerperin Payakumbuh bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi untuk mendukung keberlanjutan program tersebut.
“Kami mengapresiasi sinergi dan dukungan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi. Dengan kolaborasi yang baik, kita berharap perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Payakumbuh dapat terus diperkuat dan semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Yasril.
Penandatanganan MoU itu turut dihadiri Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakerperin Payakumbuh Riko Ekaputra, Mediator Hubungan Industrial Aldi Safdiarton, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial bersama jajaran.
Yasril berharap dukungan pembiayaan melalui APBD dan kerja sama antarlembaga dapat menjaga keberlangsungan program sekaligus mendorong semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami akan terus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki keterbatasan dalam memperoleh perlindungan secara mandiri,” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita: Disnakerperin Payakumbuh














