Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan kedudukan hukum Denny Indrayana dalam gugatan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi menilai persoalan legal standing menjadi salah satu poin penting yang membuat pihaknya menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Baca Juga: Gibran Tak Dibela Koalisi Prabowo dan Jokowi, PSI: Tak Masalah Karena Orangnya…
Menurut Dedek, tidak semua peserta pemilu otomatis mempunyai legal standing untuk mengajukan perselisihan terkait pemilu presiden dan wakil presiden. Ia membedakan posisi ahli hukum pada pemilu sebelumnya dengan partai yang menjadi peserta langsung Pilpres 2024.
“Kita sama-sama maklum kalau dia peserta pemilu, tapi itu pemilu legislatif. Dia pernah mencalonkan diri di dapil II Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat,” kata Dedek, dikutip Senin (28/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar mempertanyakan gugatan yang dilayangkan Denny terhadap Gibran. Diakui Dedek, ahli hukum tersebut memang pernah menjadi peserta pemilu, namun menurutnya konteksnya berbeda dengan status peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Tapi dia belum pernah menjadi calon presiden atau wakil presiden, lanjut Dedek.
PSI berpandangan, status mantan wakil menteri itu sebagai peserta pemilu legislatif tidak serta merta memberinya kedudukan hukum untuk menggugat hasil atau status pencalonannya pada Pilpres 2024.
Dedek menjelaskan, apabila suatu perkara berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka pihak yang dapat mengajukan perselisihan mempunyai ketentuan tersendiri.
Menurut dia, jika yang dipermasalahkan adalah hasil pemilu presiden, maka pihak yang bersangkutan adalah peserta kontestasi, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kedua, kita sama-sama tahu, kalau kita menyengketakan suatu pemilu, maka yang menggugat adalah peserta pemilu itu, dalam hal ini pemilu presiden. Dalam hal ini pasangan calon, ”ujarnya.
PSI menilai ahli hukum tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan terkait status calon wakil presiden Gibran.
Jadi menurut kami dia tidak punya legal standing, dan pendapat kami diperkuat, ujarnya.
PSI juga menilai, sebelum melangkah lebih jauh ke substansi tuntutan, aspek prosedural seperti tenggat waktu dan legal standing perlu dikaji terlebih dahulu.
Dedek juga sebelumnya mengatakan gugatan diajukan 905 hari setelah batas waktu yang ditentukan undang-undang. Menurut dia, persoalan waktu menjadi alasan lain pihaknya menilai gugatan tersebut tidak cukup kuat.
Persoalan ijazah Gibran sendiri bermula dari gugatan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Gugatan tersebut mempertanyakan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan syarat pendidikan Gibran pada pemilu 2024.
Salah satu yang dipertanyakan adalah persyaratan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Para pelamar menilai terdapat kendala terkait pemenuhan persyaratan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Atas permasalahan tersebut, para pemohon meminta pengadilan mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran.
Baca juga: PSI: Saat Jokowi Pilih Kita, Ternyata Ada yang Terganggu!
Tak berhenti sampai disitu, gugatan juga meminta agar keputusan menang dibatalkan. Pemohon juga meminta pembatalan pelantikan yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














