Gugatan Denny Indrayana masuk ke ranah pemakzulan Gibran? Demikian penjelasan mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KedaiPena.Com – Tuduhan pemakzulan atau diskualifikasi muncul dalam gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Maruarar Siahaan, Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dalam diskusi KompasTV menjelaskan, selain tudingan pemakzulan, kita harus kembali dulu ke rumusan Radbruch.

“Jadi, undang-undang itu ada tiga sisi. Satu, kepastian. Nah, ini yang dituntut banyak pihak. Itu (substansi gugatan) sudah selesai, perselisihan hasil pemilu sudah selesai, sudah dipastikan kan? Tapi kalau dilihat dari kepastian hukum, menghasilkan undang-undang yang sangat tidak adil. Radbruch melihat tidak perlu diikuti,” ujarnya, dilansir Sabtu 26 September 2026.

Tapi kita harus melakukan reformasi hukum sesuai dengan apa yang diminta Deni kepada hakim agar keadilan terjadi. Karena kepastian itu tidak bisa kita biarkan menjadi dasar timbulnya ketidakadilan, jelas Maruarar Siahaan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan informasi terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Informasi tersebut disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 23 September 2026 | Foto: tangkapan layar

Namun KPU menegaskan substansi gugatan sudah lewat, sudah habis masa berlakunya. Bisakah Mahkamah Konstitusi campur tangan dalam hal ini?

“Iya kalau melihat dari apa yang saya sampaikan tadi, rumusan Radbruch itu melihat kejamnya zaman Hitler, bahwa hukum juga digunakan untuk menindas, makanya dia menggeser bahwa untuk undang-undang yang sangat menindas, kita harus meninggalkannya dan membentuk undang-undang baru melalui rumusan keadilan itu. Itulah kewenangan dalam hal ini menjadi hakim melalui acara persidangan yang berjalan,” jelas Maruarar Siahaan.

Namun KPU menyebut ruang lingkup MK ada di PHPU. Jadi bagaimana menurutmu?”

“Itu pendapat mereka. Tapi sebenarnya Mahkamah Konstitusi, penjaga konstitusi, berwenang mengambil langkah meluruskan undang-undang yang dinilai sangat tidak adil,” jawab Maruarar Siahaan.

Laporan: Ranny Supusepa

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Sidang Diploma Gibran, Tegakkan Konstitusi Jadi Kuncinya
BMKG Prediksi Hujan Lebat Akan Melanda Sejumlah Wilayah di Tengah Cuaca Kemarau
Viral adu mulut antara sopir angkot dan pengendara sepeda motor di Ciomas Bogor, sepeda motor ditendang hingga terjatuh
Jokowi Ungkap Alasan Baru Pamer KTA PSI
Bareskrim Polri Selidiki Kasus Kecelakaan Kerja Pekerja MBG di Langkat
Petualangan Beruang Super: 5 Area Rahasia Tersembunyi di Update 13.0.5 yang Belum Terungkap
Minecraft: Bocoran Dimensi Sift Terbaru, Resmi Rilis Tahun 2027!
PPP Siapkan P3MUDA Jadi Ujung Tombak Pemilu 2029 — Batam Hari Ini
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 06:51 WIB

Sidang Diploma Gibran, Tegakkan Konstitusi Jadi Kuncinya

Senin, 28 September 2026 - 06:34 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Akan Melanda Sejumlah Wilayah di Tengah Cuaca Kemarau

Senin, 28 September 2026 - 06:17 WIB

Viral adu mulut antara sopir angkot dan pengendara sepeda motor di Ciomas Bogor, sepeda motor ditendang hingga terjatuh

Senin, 28 September 2026 - 05:51 WIB

Jokowi Ungkap Alasan Baru Pamer KTA PSI

Senin, 28 September 2026 - 05:34 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Kecelakaan Kerja Pekerja MBG di Langkat

Berita Terbaru

Headline

Sidang Diploma Gibran, Tegakkan Konstitusi Jadi Kuncinya

Senin, 28 Sep 2026 - 06:51 WIB

Headline

Jokowi Ungkap Alasan Baru Pamer KTA PSI

Senin, 28 Sep 2026 - 05:51 WIB