JAKARTA (Lentera) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari hingga Agustus 2026 mencapai 53.490 orang. Sedangkan tertinggi terjadi pada Juni 2026 yang mencapai 9.028 pekerja.
Berdasarkan bulan terjadinya PHK, setelah bulan Juni sebanyak 9.028 pekerja, jumlah laporan tertinggi berikutnya terjadi pada bulan Mei sebanyak 9.019 pekerja. Kemudian April tercatat 8.498 pekerja, Februari 7.913 pekerja, Maret 7.187 pekerja, Januari 5.967 pekerja, Juli 4.897 pekerja, dan Agustus 981 pekerja.
Dengan demikian, jumlah PHK yang tercatat pada bulan April hingga Juni mencapai 26.545 pekerja. Periode tersebut merupakan tiga bulan dengan jumlah laporan PHK terbanyak dalam catatan Kementerian Ketenagakerjaan sepanjang Januari-Agustus 2026, tulis Kementerian Ketenagakerjaan seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (25/9/2026).
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, pengelompokan jumlah PHK berdasarkan bulan mengacu pada tanggal PHK yang tercatat di aplikasi JKP. Data PHK per bulan menggunakan tanggal PHK yang tercatat di aplikasi JKP.
Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa data tersebut masih dinamis dan dapat berubah. Sebab, pekerja yang terkena PHK masih bisa melaporkan status PHK dan mengajukan klaim JKP hingga enam bulan setelah tanggal PHK.
Pekerja yang terkena PHK dapat melaporkan dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menyampaikan, rekapitulasi PHK bisa saja berubah karena adanya penambahan, pemutakhiran, atau koreksi data yang berasal dari sistem produksi.
Sebelum digunakan untuk penyusunan statistik, data pelaporan PHK yang dimasukkan ke Sistem JKP juga mengalami proses deduplikasi. Pendaftaran dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama akan diperiksa berdasarkan tanggal terjadinya PHK.
Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari enam bulan, maka pencatatan tersebut dianggap duplikasi dan tidak diperhitungkan dalam statistik.
Selain itu, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dimasukkan dalam perhitungan statistik PHK.
Ketentuan pelaporan dan perhitungannya mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025.
Redaktur: Lutfiyu Handi
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency












