Tsunami Politik Jika Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2024 Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

- Redaksi

Sabtu, 26 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INDOPOSCO.ID – Isu pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Presidium Dewan Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mengajukan surat keberatan dan meminta Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

RAPI yang beranggotakan Komunitas Relawan Prabowo-Gibran, Penggemar Gibran, Bara JP, Komunitas Praktisi Hukum dan sejumlah elemen masyarakat menilai tahapan Pilpres 2024 sudah selesai dan melahirkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Plt. Ketua Umum Gibran Fans sekaligus anggota Presidium RAPI Derek Loupatty mengatakan seluruh tahapan pencalonan telah berjalan, mulai dari pendaftaran, pengundian nomor urut, verifikasi persyaratan oleh KPU, kampanye, pemungutan suara hingga penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi bagi kami persyaratan tersebut sudah final ketika Mahkamah Konstitusi melakukan sidang perselisihan Pilpres 2024 yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 dan calon nomor urut 3 dan ditolak,” kata Derek di Gedung MK usai menyampaikan surat keberatan di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut Derek, setelah seluruh rangkaian selesai, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih. Keduanya kemudian diresmikan pada 20 Oktober 2024.

Atas dasar itu, KPU menetapkan capres dan cawapres Prabowo Subianto sebagai pemenang dan dilantik di hadapan MPR pada 20 Oktober 2024. Jadi bagi kami sudah final, ujarnya.

Atas dasar itu, RAPI kembali mempertanyakan petisi yang kini mempertanyakan syarat pencalonan Gibran. Derek menegaskan perubahan status Gibran dari calon wakil presiden menjadi Wakil Presiden RI.

Sementara saat ini Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi menjadi calon wakil presiden, melainkan sudah menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Prabowo periode 2024-2029, tegas Derek.

RAPI menyatakan, surat keberatan tersebut merupakan bentuk aspirasi para relawan pendukung Prabowo-Gibran. Derek menegaskan, kedatangan mereka ke MK bukan atas instruksi pihak tertentu.

“Kami di sini bukan atas perintah siapa pun. Kami di sini karena disebut sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Dalam surat yang disampaikan, RAPI meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam putusan sela tersebut. Jika perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, mereka meminta permohonan ditolak.

“Saat kami membacakan putusan sela, kami meminta agar permohonan para pemohon tidak diterima. Dan kami berharap jika dilanjutkan ke pokok perkara, kami mohon ditolak,” jelasnya.

Derek mengatakan, sikap tersebut didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara.

Mengingat kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan pihak manapun. Itu salah satu substansi yang kami bawa dalam surat kami ke Mahkamah Konstitusi, ujarnya.

RAPI juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan narasi yang menyebut pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.

“Bagi relawan Gibran Fans, bagi relawan Bara JP, bagi seluruh masyarakat Indonesia, kami mohon untuk tidak menanggapi narasi-narasi yang berkembang yang seolah-olah kedua pasangan ini tidak sah,” kata Derek.

Menurut Derek, RAPI dibentuk sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat, termasuk untuk mempertahankan pemerintahan yang dipilih melalui pemilu.

“Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia merupakan bagian dari pengumpul aspirasi masyarakat untuk menjaga kedaulatan negara, mempertahankan pemerintahan sah yang telah dipilih oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Bara JP sekaligus anggota Presidium RAPI Frans Ansanay pada kesempatan yang sama menyoroti kedudukan hukum para pemohon.

Frans mempertanyakan keterlibatan pemohon pada Pilpres 2024. Menurut dia, persoalan itu menjadi salah satu alasan RAPI mempertanyakan permohonan yang kembali menguji keabsahan pencalonan Gibran.

Pertama, para pemohon tersebut tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan karena para pemohon tidak terlibat atau tidak ikut serta sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden, kata Frans.

Ia pun mempertanyakan posisi pemohon sebagai pemilih pada Pilpres 2024.

Oleh karena itu, sangat naif bagi kami jika para pemohon mengajukan permohonan peninjauan kembali keabsahan calon wakil presiden, tambahnya.

Artinya, kita tidak tahu siapa pemohon pemilihnya. Status keikutsertaannya untuk memilih saat itu belum ada. Dia tidak memilih presiden dan wakil presiden yang sedang memimpin, ujarnya.

Sedangkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat dilantik menjadi calon wakil presiden pada 2024. Pemohon mengaku permohonan diajukan jauh setelah batas waktu formal PHPU, namun meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan alasan keadilan substantif.

Sebelumnya, saat membacakan petitum, Bambang meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan sebagai berikut, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Bambang dalam persidangan, Senin (21/9/2026).

Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi dalam pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tutupnya.

Permohonan tersebut juga memuat permintaan pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu 60 hari setelah keputusan tersebut. (dia)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Mahasiswa dan Buruh Demo Hari Tani di Depan DPR RI, Tuntut Konflik Agraria Selesaikan
Rilisnya iPhone 18 Langsung Bikin Harga iPhone Lama Naik? Inilah Detail Harga Terbaru September 2026!
PHK Januari-Agustus Capai 53.490 Pekerja
Prabowo Akui Tak Bisa Apa-apa Tanpa Bantuan Ahli: Jadi Tolong Beri Saya Masukan…
Galaxy A08 Resmi Diluncurkan, Bawa Baterai 6.000 mAh dan Pembaruan Software 6 Tahun
Prabowo Minta Solusi Ahli Cegah Karhutla, Berikut Detailnya
Live Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026: Skor Terkini dan Perkembangan Pertandingan
Potret Warga Pro-Palestina Mengadakan Demonstrasi Menyambut Netanyahu di New York
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 05:34 WIB

Mahasiswa dan Buruh Demo Hari Tani di Depan DPR RI, Tuntut Konflik Agraria Selesaikan

Sabtu, 26 September 2026 - 05:17 WIB

Rilisnya iPhone 18 Langsung Bikin Harga iPhone Lama Naik? Inilah Detail Harga Terbaru September 2026!

Sabtu, 26 September 2026 - 04:51 WIB

PHK Januari-Agustus Capai 53.490 Pekerja

Sabtu, 26 September 2026 - 04:34 WIB

Prabowo Akui Tak Bisa Apa-apa Tanpa Bantuan Ahli: Jadi Tolong Beri Saya Masukan…

Sabtu, 26 September 2026 - 04:17 WIB

Tsunami Politik Jika Permohonan Gugatan PHPU Pilpres 2024 Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

Headline

PHK Januari-Agustus Capai 53.490 Pekerja

Sabtu, 26 Sep 2026 - 04:51 WIB