JAKARTA, AFU.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Dalam aksi tersebut, buruh membawa 11 tuntutan terkait perlindungan dan kesejahteraan buruh.
Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea mengatakan, tuntutan tersebut antara lain terkait isu pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, pekerja kontrak, pekerja platform, dan perlindungan pekerja perempuan. Pokoknya saya sampaikan soal pengupahan, soal outsourcing, lalu soal jaminan sosial, lalu PKWT, soal pekerja platform, jaminan pesangon. Juga cuti haid, magang, kata Andi Gani dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).
Berikut 11 tuntutan buruh dalam aksi tersebut:
-
Menerapkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.
-
Menjamin keamanan kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
-
Menjamin hak pekerja untuk memperoleh upah yang layak dan bermartabat serta menghilangkan sistem koefisien nilai tertentu yang dianggap tidak jelas.
-
Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, dan pekerja yang terkena dampak transisi iklim.
-
Menjamin hak pesangon pekerja dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
-
Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
-
Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
-
Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
-
Menjamin dan melindungi hak-hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti haid tanpa memerlukan surat keterangan dokter.
-
Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
-
Melaksanakan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan reskilling bagi tenaga kerja Indonesia untuk menghadapi perkembangan teknologi dan otomasi.
Aksi buruh tersebut merupakan bagian dari tekanan kepada pemerintah dan DPR agar memperhatikan kepentingan buruh dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Polisi mengimbau kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak melintasi area demonstrasi di Bundaran HI untuk menghindari kemacetan lalu lintas. (EER)