Partai Ummat menjadi salah satu partai yang mendapat perhatian karena keterlibatannya dalam gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan, partai tersebut merupakan pihak yang merasa dirugikan dengan gugurnya Gibran pada Pilpres 2024.
Baca juga: Yakin Prabowo Disandera, Mahfud: Pidatonya Bagus, Tapi Implementasinya Lambat
“Nah, Partai Ummat juga penting karena merupakan partai peserta pemilu legislatif, partai yang juga mengusung calon presiden pada pemilu presiden sebelumnya. Rasanya dirugikan jika ternyata salah satu kontestan tidak memenuhi syarat. Nah, berarti tidak boleh ikut,” jelas Denny, dikutip Kamis (24/9/2026).
Diketahui, Partai Ummat merupakan partai politik yang didirikan Amien Rais. Menurut Denny, kedudukan partai berbeda dengan orang biasa karena partai tersebut merupakan peserta pemilu sekaligus bagian dari kekuatan politik yang mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.
Denny sendiri menjelaskan, gugatan yang dilayangkannya tak hanya bermula dari persoalan pribadi. Ia mencoba menghadirkan pihak-pihak yang dinilai mempunyai kepentingan hukum atau terkait dengan proses pemilu 2024.
Dalam hal ini, permasalahan yang dipermasalahkan adalah dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Denny dan timnya mempertanyakan keabsahan atau kelengkapan syarat pendidikan Gibran untuk Pilpres 2024.
Mereka berpandangan, calon presiden dan wakil presiden minimal harus tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Atas dasar itu, para pemohon meminta pengadilan mendiskualifikasi Gibran. Mereka juga meminta keputusan KPU dan pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Bagi Denny, Partai Ummat memberikan dimensi berbeda dalam kasus ini. Apabila suatu partai peserta pemilu mendukung pasangan calon dalam kontestasi yang sama, kemudian timbul dugaan salah satu peserta pemilu sejak awal tidak memenuhi syarat, maka partai tersebut dianggap mempunyai alasan untuk mempertanyakan proses tersebut.
Partai Ummat sendiri merupakan salah satu partai pendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Dengan demikian, Denny menilai partai tersebut mempunyai kepentingan yang tidak sama dengan masyarakat umum yang hanya sekedar mengikuti isu ini.
Selain Partai Ummat, gugatan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak yang sebelumnya telah memperjuangkan persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran melalui berbagai jalur.
Baca Juga: Mahfud Diundang Gugat Gibran oleh Denny Indrayana: Kalau Saya Ikut Mendorong, Nilai Gugatannya…
Denny menyebutkan Aktivis Pendidikan Mercy Sihombing, Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi, Subhan, Forum Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














