DPR Setujui RUU Reforma Agraria Disahkan Menjadi UU

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Lentera) – Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Reforma Agraria, disahkan menjadi undang-undang.

“Kami akan menanyakan kepada masing-masing fraksi, apakah RUU Reforma Agraria bisa disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, yang kemudian disetujui legislator, Selasa (22/9/2026).

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri mengatakan, pembentukan RUU tersebut merupakan upaya negara, untuk mengatasi akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan secara tuntas.

Ia mengatakan permasalahan pertanahan di Indonesia masih diwarnai dengan tingginya disparitas penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta konflik agraria yang berkepanjangan dan luas.

Selain itu, amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria dipandang belum sepenuhnya terwujud dalam penataan yang menyeluruh dan terpadu.

“Kondisi ini memerlukan adanya landasan hukum yang kuat dan komprehensif agar reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Iman Sukri, penyusunan RUU Reforma Agraria dilakukan sesuai amanat konstitusi, yakni dengan menerapkan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna.

Dia menjelaskan, Badan Legislatif DPR telah melakukan rapat dengan sedikitnya 55 pihak yang terdiri dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, dan kementerian/lembaga terkait.

“Sehingga RUU Peraturan Reforma Agraria benar-benar mendapat masukan yang berarti dari masyarakat sehingga Badan Legislatif mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan dalam norma dan muatan materi dalam pasal-pasalnya,” jelasnya.

Pengambilan keputusan RUU Reforma Agraria tingkat satu dilakukan pada Senin (21/9/2026), setelah seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah serta harmonisasi dan sinkronisasi selesai dilakukan.

Redaktur: Arief Sukaputra

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Gugatan di Mahkamah Konstitusi: Prabowo diminta mencari 2 calon wakil presiden pengganti Gibran
Dedi Mulyadi Jangan Tergiur Bujukan Jokowi, Nanti Rugi Kalau Mau Maju Bareng Gibran di Pilpres 2029
Prabowo bilang Indonesia akan memproduksi bensin dari batu bara, hal ini yang disampaikan
Viral pencurian rumah kosong di Duri Kepa, polisi menyebut kerugian mencapai Rp 74 juta
Daftar Film Korea Terbaru Jo In-sung 2026: Dari Spionase hingga Sci-Fi
Dugaan Arsen hingga Penolakan Sekolah, Ini Fakta di Balik Sorotan Keamanan MBG – wwb.co.id
BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Jelang Musim Hujan November-Desember
Update Klasemen Asian Games 2026: Peringkat Indonesia Turun
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:17 WIB

Gugatan di Mahkamah Konstitusi: Prabowo diminta mencari 2 calon wakil presiden pengganti Gibran

Selasa, 22 September 2026 - 13:51 WIB

Dedi Mulyadi Jangan Tergiur Bujukan Jokowi, Nanti Rugi Kalau Mau Maju Bareng Gibran di Pilpres 2029

Selasa, 22 September 2026 - 13:34 WIB

Prabowo bilang Indonesia akan memproduksi bensin dari batu bara, hal ini yang disampaikan

Selasa, 22 September 2026 - 13:17 WIB

Viral pencurian rumah kosong di Duri Kepa, polisi menyebut kerugian mencapai Rp 74 juta

Selasa, 22 September 2026 - 12:51 WIB

DPR Setujui RUU Reforma Agraria Disahkan Menjadi UU

Berita Terbaru

Headline

DPR Setujui RUU Reforma Agraria Disahkan Menjadi UU

Selasa, 22 Sep 2026 - 12:51 WIB