Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Partai Ummat tercatat menjadi salah satu pemohon dalam perkara yang juga melibatkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Selain Partai Ummat dan Denny Indrayana, permintaan tersebut juga disampaikan sejumlah organisasi dan perorangan. Para pemohon mempertanyakan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Baca Juga: 500 Hari Lebih Cermat Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Yang Terbentuk Bukan Hanya Soal Ijazah S1
Partai Ummat diwakili oleh Plt Ketua Umum Ansufri ID Sambo dan Plt Sekjen Muhammad Sadiq.
Sedangkan Denny Indrayana tercatat sebagai Pemohon III. Ia membawa kapasitasnya sebagai advokat dari Integrity Law Firm.
Kehadiran Partai Ummat dalam daftar pemohon menjadi bagian penting dalam gugatan yang meminta pengadilan mengkaji ulang status pencalonan Gibran.
Selain Partai Ummat dan Denny, ada Panitia Independen Pemantau Pemilu. Brahma Aryana mewakili institusi sebagai pelamar pertama.
Kemudian sejumlah tokoh Forum Pensiunan Prajurit TNI (FPP TNI) juga terdaftar sebagai pelamar, yakni Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.
Tiga nama perorangan juga masuk dalam permintaan tersebut, yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Permohonan didampingi oleh 16 kuasa hukum. Dua nama yang paling dikenal publik adalah Refly Harun dan Bambang Widjojanto.
Keduanya bersama 14 advokat lainnya akan mendampingi pemohon menghadapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam permohonan yang diajukan, para pemohon tidak hanya meminta pengadilan menyatakan adanya kendala dalam syarat pencalonan Gibran.
Mereka juga meminta politisi muda tersebut didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan yang tercantum dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemohon meminta pengadilan menyatakan persyaratan pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah pada saat calon presiden dan wakil presiden terdaftar dan dikukuhkan.
Mereka kemudian meminta agar penunjukan politisi tersebut sebagai calon wakil presiden pada pemilu presiden sebelumnya dinyatakan cacat hukum sejak awal.
Selain itu, sejumlah keputusan lembaga pemilu terkait pencalonan dan pengangkatan tokoh tersebut juga diminta dibatalkan.
Mereka pun meminta pengadilan membatalkan pelantikan Gibran. Mahkamah Konstitusi kemudian diminta memerintahkan anggota dewan menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.
Artinya, jika seluruh petitum dikabulkan, konsekuensinya bukan hanya pada calon wakil presiden, tapi juga posisi Gibran di Indonesia.
Sementara itu, Sekjen Projo Freddy Damanik buka suara terkait kontroversi ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengatakan, jalur hukum dalam urusan yang berkaitan dengan politisi muda dinilai sudah berulang kali digunakan.
Baca Juga: PDIP Soal Pernyataan Ketua NasDem: Terlalu Dini Merespon
Sasaran politiknya adalah merendahkan Mas Gibran. Pola ini diulang-ulang, dimainkan semaksimal mungkin, ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














