Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo Ajukan Penentangan pada 24 September

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Aktualita.co — Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan tim penasihat hukumnya dijadwalkan untuk menguji dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 September 2026.

Agenda ini ditetapkan setelah Roy menjalani sidang dakwaan pada Kamis, 17 September 2026. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Roy dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menjelaskan pilihan yang tersedia bagi terdakwa, antara lain mekanisme restorative justice dan pengakuan dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Roy menyatakan tidak memilih dua opsi tersebut dan akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa.

“Tidak, Yang Mulia. Kami tidak akan mengeksekusi RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya,” kata Roy di sela-sela persidangan.

Saat majelis hakim menanyakan apakah ia akan mengajukan gugatan, Roy menjawab, “Iya, Yang Mulia.”

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 24 September 2026 dengan agenda mendengarkan perlawanan Roy dan tim penasihat hukumnya.

Dakwaan itu bermula dari polemik ijazah Jokowi

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kasus tersebut terkait dengan sosialisasi terkait ijazah sarjana Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut jaksa, kasus tersebut bermula dari sejumlah postingan di YouTube dan media sosial X yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Jaksa menilai postingan tersebut berisi tudingan yang menyerang kehormatan atau nama baik mantan presiden tersebut.

Jaksa juga mempertanyakan analisa Roy terhadap dokumen ijazah yang menggunakan metode digital. Berdasarkan dakwaan, dokumen yang dianalisis tidak diperoleh langsung dari pemilik sah dokumen tersebut.

Jaksa menyatakan Roy tidak memverifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menggunakan dokumen elektronik tersebut sebagai dasar analisis dan menyebarkannya ke masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari dalil Jaksa Penuntut Umum yang masih akan diuji melalui proses persidangan.

Dalam kasus ini, Roy berstatus terdakwa. Status tersebut bukan berarti seseorang dinyatakan bersalah karena pembuktian perkaranya masih berjalan dan keputusan akhir ada di tangan majelis hakim.

UGM benarkan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan

Di tengah polemik tersebut, Universitas Gadjah Mada sebelumnya memberikan penjelasan mengenai sejarah akademis Jokowi.

Dalam keterangan resminya pada 15 April 2025, UGM menyatakan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM. Menurut pihak universitas, Jokowi memulai pendidikannya pada tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan lulus pada 5 November 1985.

UGM kembali menegaskan sikap tersebut pada Juli 2025 setelah muncul pernyataan lain yang mempertanyakan status akademis Jokowi. Pihak universitas menyatakan data dan bukti akademis yang dimiliki Fakultas Kehutanan masih menunjukkan Jokowi sebagai alumnus UGM.

Sementara itu, Bareskrim Polri pada Mei 2025 juga menyerahkan hasil penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah Jokowi.

Bareskrim menyatakan dokumen tersebut asli dan sah berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan uji laboratorium forensik. Kesimpulan ini disampaikan setelah dilakukan investigasi terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah.

Roy dan pihak-pihak yang mempermasalahkan dokumen tersebut berbeda pandangan dan mempertahankan dalilnya melalui jalur hukum. Perbedaan posisi ini kini menjadi bagian dari perkara yang diperiksa di pengadilan.

Perlawanan adalah fokus sidang tanggal 24 September

Sidang pada 24 September ini penting karena tim kuasa hukum Roy berkesempatan menyampaikan keberatan atas konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa.

Pada tahap ini, terdakwa dapat mempertanyakan aspek hukum dan formil surat dakwaan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Jika keberatan diajukan, maka jaksa kemudian dapat memberikan tanggapan sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas keberatan tersebut sesuai prosedur persidangan.

Kasus ini telah melalui perjalanan hukum yang cukup panjang. Sebelum perkara pokok mulai disidangkan, Roy beberapa kali menempuh jalur praperadilan terkait proses hukum yang dijalaninya. Setelah tahapan tersebut, kini perkara pokoknya diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan demikian, perhatian lebih lanjut akan tertuju pada dalil-dalil yang akan disampaikan Roy Suryo dan tim penasihat hukumnya pada Kamis, 24 September 2026, serta tanggapan jaksa dan putusan majelis hakim terkait perlawanan tersebut.

Proses persidangan masih berlangsung. Seluruh dalil JPU dan bantahan terdakwa tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian sebelum pengadilan mengambil keputusan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Senyuman Jokowi saat ditanya soal dugaan makar dalam kasus penyadapan Prabowo
Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu
ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com
Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum
Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena
Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan
Penyadapan Prabowo Terkait dengan “Geng Solo”, Habiburokhman Minta Motif Listyo Sigit Diusut
Pengajuan Re-Suket dan Upaya Hukum Luar Biasa: Tim Hukum Gibran Bisa Ambil Perlindungan di Balik Putusan TUN Non-Retroaktif
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:06 WIB

Senyuman Jokowi saat ditanya soal dugaan makar dalam kasus penyadapan Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 19:45 WIB

Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu

Kamis, 5 November 2026 - 19:25 WIB

ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com

Kamis, 5 November 2026 - 19:05 WIB

Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WIB

Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena

Berita Terbaru