Jaksa mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo dengan tuduhan fitnah terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Perbuatan tersebut, kata jaksa, dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi.
“Terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma melakukan tindak pidana penyerangan lisan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhnya melakukan sesuatu dengan maksud agar diketahui masyarakat,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2026.
Jaksa menguraikan kronologi kasus tersebut. Peristiwa ini bermula pada 26 Maret 2025 saat ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menunjukkan tiga postingan di media sosial kepada pria asal Solo tersebut. Dua di antaranya merupakan video di YouTube dan satu lagi merupakan unggahan di X (sebelumnya Twitter). Jaksa mengatakan, akibat perbuatan Roy Suryo tersebut, Jokowi mengalami kerugian materil yakni tercorengnya nama baik. Saksi Joko Widodo secara pribadi merasa dipermalukan dan direndahkan, bahkan ada pihak yang menuduh saksi Joko Widodo menggunakan ijazah Sarjana palsu untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yaitu Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 RI, kata jaksa.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 atau Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2023. 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Redaktur: Ridian Eka Saputra
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














