Perlawanan Tifauzia Terhadap Dakwaan Kedua Kasus Ijazah Jokowi

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TIFAUZIA Tyassuma membacakan penolakannya terhadap tudingan dugaan pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Ini merupakan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, setelah sebelumnya ditolak majelis hakim.

Tim penasihat hukum Dokter Tifa menyatakan, putusan sela perkara nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur tanggal 23 Juli 2026 menyatakan surat dakwaan nomor PDM-133 batal demi hukum. Empat hari kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan PDM-171 (dakwaan baru), kata Abdullah Alkatiri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2026.

Gulir ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia pun mengutip pertimbangan hakim dalam putusan sela pada alinea terakhir halaman 125. Majelis menilai tidak memberikan kesempatan kepada jaksa untuk mengoreksi dan mengajukan kembali dakwaan.

Advokat mengutip Pasal 75 ayat 2 huruf b, ayat 3, dan Pasal 206 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Dalam aturan tersebut, kata kuasa hukum Tifa, disebutkan bahwa sebelum memeriksa surat dakwaan PDM-171, harus ditentukan terlebih dahulu apakah surat dakwaan tersebut diajukan sesuai prosedur yang diperbolehkan KUHAP.

Ia pun mengutip Pasal 75 ayat 4 KUHAP yang berbunyi: “Dalam surat dakwaan yang batal demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 3, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan kepada pengadilan negeri..”

Menurut kuasa hukum Tifa, kalimat penentu dalam ketentuan tersebut adalah “hakim memberinya satu kesempatan“Dia memandang, subjek yang memberi kesempatan adalah hakim, yang mendapat kesempatan adalah jaksa penuntut umum, sedangkan tindakan yang dapat dilakukan berdasarkan kesempatan itu hanya sebatas mengoreksi dan mengajukan kembali surat dakwaan.

“Dengan susunan norma tersebut, maka kewenangan penuntut umum untuk mengoreksi dan mengajukan kembali surat dakwaan tidak timbul dengan sendirinya hanya karena surat dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum, melainkan harus didahului dengan pemberian kesempatan oleh hakim,” kata kuasa hukum Tifauzia.

Jaksa penuntut umum, kata advokat Tifauzia, tidak bisa berasumsi bahwa peluang tersebut ada dengan sendirinya. Menurutnya, penafsiran seperti itu akan mengubah rumusan “hakim memberi kesempatan” menjadi seolah-olah “penuntut umum berhak mengoreksi dan mengajukan kembali surat dakwaan”, padahal rumusan terakhir itu tidak terdapat dalam Pasal 75 ayat (4) KUHAP.

“PDM-171 diajukan tanpa dasar prosedur yang sah, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima dan perkaranya diperiksa. sebuah quo “Tidak bisa dilanjutkan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat 2 KUHAP,” kata tim kuasa hukum Tifauzia.

Meski ada kekurangan dalam pengajuannya, kata kuasa hukum Tifa, perbandingan antara dakwaan pertama dan kedua kliennya menunjukkan bahwa perubahan yang dilakukan jaksa terletak pada pengaturan dan pengelompokan dakwaan. Kata dia, empat kelompok dengan enam rumusan tuntutan di PDM-133 diubah menjadi tiga kelompok dengan empat rumusan tuntutan di PDM-171.

Selain itu, kuasa hukum Tifa memandang Pasal 126 KUHP tidak lagi digunakan dan judul pidato tidak lagi ditempatkan sebagai rumusan tuntutan tersendiri. Namun materi faktual yang dijadikan dasar dakwaan masih mengandalkan unggahan, judul pidato, gambar, tangkapan layar, hasil pemeriksaan laboratorium, dan artefak ijazah yang sama. “Perubahan susunan dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa cacat-cacat yang menjadikan PDM-133 batal demi hukum telah diperbaiki,” kata advokat.

Menurutnya, dakwaan baru tersebut masih menunjukkan ketidakakuratan, yakni mengenai siapa yang melakukan perbuatan apa, terhadap objek apa, pada waktu dan tempat apa, serta dengan bentuk kesalahan apa.

“Jaksa Penuntut Umum mencampurkan 5 unggahan terdakwa dengan 23 unggahan pihak lain menjadi uraian 28 materi, sedangkan pada bagian lain hanya dijelaskan 5 unggahan, dan pada tabel interaksi tercantum 6 unggahan,” kata kuasa hukum Tifa. “Perbuatan pihak lain tersebut diatribusikan kepada terdakwa tanpa ada penjelasan penyertaannya.”

Sementara beberapa tindakan berbeda, kata kuasa hukum Tifa, digabungkan sebagai tindakan lanjutan. Hal ini tanpa menjelaskan hubungan antara tindakan yang satu dengan tindakan yang lain.

Ketidakjelasan tidak berhenti pada jumlah materil dan pelaku perbuatan. PDM-171 mencampuradukkan keterangan lisan, tulisan, gambar, tangkapan layar, dan dokumen elektronik tanpa menentukan secara pasti perbuatan yang didakwakan terhadap masing-masing objek, ujarnya.

Menurut tim kuasa hukum Tifauzia, dakwaan kedua dan ketiga juga tidak menjelaskan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang menjadi objek tindak pidananya. Misalnya siapa pemiliknya, bagian apa saja yang diubah atau dimanipulasi, siapa yang melakukan perubahan, dan data apa saja yang dihasilkan dari tindakan tersebut.

Akibatnya, uraian Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan yang harus dijawab oleh terdakwa, kata advokat.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Volkswagen Tiguan Terbaru Punya Tenaga dan Kabin Premium
Pengacara Jokowi menuding Roy Suryo menghancurkan masa depan politik kliennya dengan isu ijazah palsu
BGN Hapus 1.653 Sekolah dari Penerima MBG
Minecraft Java Edition Resmi Rilis Update Terbaru, Kini Menjelajah Dunia Terasa Berbeda
Viral: Wanita Antri untuk Ditendang dan Nyungsep di Mall Jakarta Pusat, Polisi Turun Tangan: Okezone News
BMKG Prediksi Banjir di Sulut Rob Intai hingga 2 Oktober
Kegiatan Patroli Sasaran Perumahan Polsek Sangatta Utara
Tifa mempertanyakan alasan Jokowi marah, mengaku tidak pernah memegang ijazah asli
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:17 WIB

Volkswagen Tiguan Terbaru Punya Tenaga dan Kabin Premium

Jumat, 18 September 2026 - 05:51 WIB

Pengacara Jokowi menuding Roy Suryo menghancurkan masa depan politik kliennya dengan isu ijazah palsu

Jumat, 18 September 2026 - 05:34 WIB

BGN Hapus 1.653 Sekolah dari Penerima MBG

Jumat, 18 September 2026 - 05:17 WIB

Minecraft Java Edition Resmi Rilis Update Terbaru, Kini Menjelajah Dunia Terasa Berbeda

Jumat, 18 September 2026 - 04:51 WIB

Viral: Wanita Antri untuk Ditendang dan Nyungsep di Mall Jakarta Pusat, Polisi Turun Tangan: Okezone News

Berita Terbaru

Headline

Volkswagen Tiguan Terbaru Punya Tenaga dan Kabin Premium

Jumat, 18 Sep 2026 - 06:17 WIB

Headline

BGN Hapus 1.653 Sekolah dari Penerima MBG

Jumat, 18 Sep 2026 - 05:34 WIB