KOMPAS.TV – Roy Suryo menjalani sidang perdananya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roy Suryo didakwa menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi lewat media sosial.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy Suryo melakukan tindak pidana penyerangan verbal terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi melalui teknologi informasi, khususnya media sosial.
JPU menyatakan, diduga ada 28 postingan di media sosial, dimana 7 postingan di antaranya berisi terdakwa yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Jaksa menjerat Roy Suryo dengan pasal KUHP terkait pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik serta pasal UU ITE.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai dakwaan jaksa tidak jelas atau tidak jelas. Pengenaan pasal pencemaran nama baik dalam dakwaan dinilai prematur karena hingga saat ini belum ada forum yang menyatakan keaslian ijazah Jokowi.
Sementara soal pencemaran nama baik, tim kuasa hukum Roy menyatakan, Jokowi tidak boleh tersinggung jika ijazahnya dianalisa karena sudah menjadi dokumen publik saat digunakan untuk mencalonkan diri.
Selain itu, Roy mengkritik jaksa yang membuat surat dakwaan menggunakan bukti-bukti dari unggahan Rismon Sianipar.
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan tidak akan mundur dari kasus ijazah Jokowi dan menolak tawaran restorative justice dan terus berjuang.
Roy juga menyebut, ada tiga akun media sosial yang menjadi pemicu kasus ini dan tidak ada satu pun akun media sosial. Beberapa rekening yang disebutkan JPU dalam dakwaan sebenarnya milik Rismon Sianipar.
#roysuryo #sedangijazah #ijazahjokow
Baca Juga: Bahlil Tanggapi Kasus Korupsi Fahd A Rafiq: Bencana Bagi Golkar
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













