Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
JAKARTA – Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa kasus pencemaran nama baik, fitnah dan UU ITE menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membuka ijazah. Sebab, Dokter Tifa sejak awal mengaku belum pernah melihat ijazah Jokowi.
Bahkan, dia menyebut penyelenggara pemilu tidak pernah diperlihatkan dokumen ijazah asli Jokowi. Suami Iriana ini hanya menggunakan ijazah yang dilegalisir saat mendaftar ke KPU sebagai calon kepala daerah hingga presiden.
“Kalau ternyata Pak Jokowi punya ijazah, kenapa ijazah itu tidak digunakan untuk mendaftar ke KPU? Kenapa KPU, mulai dari Wali Kota, mulai dari Gubernur, mulai dari Presiden, tidak pernah melihat ijazah Jokowi? Mereka hanya melihat fotokopi yang dilegalisir,” kata Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
Jadi KPU Solo, KPU DKI Jakarta, dan KPU Pusat sama sekali tidak melihat ijazah yang disebutkannya dimilikinya, lanjutnya.
Dokter Tifa kemudian meminta agar Jokowi berani menunjukkan ijazah yang menurutnya merupakan dokumen asli. “Mari kita ngobrol sama-sama, sampaikan ke Pak Jokowi. Pak Jokowi yang terhormat, kalau bapak memang punya ijazah, tunjukkan pada kami. Tunjukkan pada kami,” ujarnya.
Dokter Tifa pun mengaku belum pernah melakukan penelitian terhadap ijazah Jokowi. Ia mengatakan, objek yang diteliti selama ini adalah dokumen digital yang diunggah di media sosial Dian Sandi Utama.
Jadi begini, ini objek kajian kita, ini objek kajian kita ya. Benda digital, benda digital yang diunggah Dian Sandi.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














