Bisnis.comBATAM – Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan setelah surat pernyataan batas waktu penyampaian pengaduan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) beredar di kalangan penerima manfaat di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nongsa Batu Besar 4 dan salah satu poinnya menyatakan bahwa penerima tidak akan menyampaikan pengaduan dalam bentuk apapun jika lebih dari 10 menit setelah menerima makanan atau ompreng tidak menyampaikan pengaduan terkait makanan yang diterima.
Koordinator Wilayah SPPG Batam Defri Frenaldi membenarkan surat tersebut berasal dari SPPG Batu Besar 4. Namun, ia menegaskan surat tersebut bukan merupakan kebijakan yang dikeluarkan atau diarahkan oleh BGN.
“BGN tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menulis surat seperti itu. Pengaduan terhadap MBG terbuka 24/7,” kata Defri, Kamis.
Menurut dia, surat tersebut dibuat secara sepihak oleh SPPG dan kader posyandu setempat tanpa arahan dari BGN.
BGN, kata dia, telah mengarahkan agar surat tersebut dicabut dan tidak dilaksanakan.
“Surat ini hasil SPPG dan kader posyandu secara sepihak tanpa arahan BGN. Saya arahkan surat ini dicabut dan tidak sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui alasan SPPG dan kader posyandu menulis surat tersebut.
“Kami akan mendalami dulu alasan SPPG dan kader posyandunya menulis surat tersebut,” ujarnya.
Surat pernyataan ini sebelumnya telah dikirimkan kepada sejumlah penerima manfaat MBG. Dokumen tersebut mencantumkan identitas BGN dan SPPG Nongsa Batu Besar 4 Kota Batam yang beralamat Ruko Permata Bandara 35-38, RT 003/RW 013, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Selain ketentuan batas waktu penyampaian pengaduan, ada sejumlah poin lain dalam surat tersebut.
Penerima manfaat disebut wajib menandatangani surat tersebut karena sebelumnya telah menerima manfaat dari program MBG. Namun, penerima juga disebut tidak diwajibkan mengambil makanan jika tidak menginginkannya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penerima manfaat tambahan tidak akan ditambah di kemudian hari, kecuali untuk menggantikan penerima yang keluar atau pindah. Sementara penerima tambahan dari kategori balita masih dimungkinkan asalkan memenuhi syarat usia yakni maksimal lima tahun.
Dalam pesan yang disampaikan kepada warga, kader RW juga menyampaikan bahwa selama satu tahun penerapan MBG di wilayahnya tidak ada kendala.
“Selama satu tahun menjalankan MBG alhamdulillah tidak ada kendala, semoga kedepannya MBG kita selalu amanah dan selalu sehat untuk dikonsumsi,” demikian pesannya.
Dengan penegasan BGN, batas waktu pengaduan 10 menit dalam surat tersebut tidak berlaku sebagai kebijakan resmi pelaksanaan program MBG.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














