BGN Bantah Aturan Pengaduan MBG di Batam Hanya Berlaku 10 Menit, Surat Diminta Ditarik

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bisnis.comBATAM – Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan setelah surat pernyataan batas waktu penyampaian pengaduan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) beredar di kalangan penerima manfaat di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nongsa Batu Besar 4 dan salah satu poinnya menyatakan bahwa penerima tidak akan menyampaikan pengaduan dalam bentuk apapun jika lebih dari 10 menit setelah menerima makanan atau ompreng tidak menyampaikan pengaduan terkait makanan yang diterima.

Koordinator Wilayah SPPG Batam Defri Frenaldi membenarkan surat tersebut berasal dari SPPG Batu Besar 4. Namun, ia menegaskan surat tersebut bukan merupakan kebijakan yang dikeluarkan atau diarahkan oleh BGN.

“BGN tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk menulis surat seperti itu. Pengaduan terhadap MBG terbuka 24/7,” kata Defri, Kamis.

Menurut dia, surat tersebut dibuat secara sepihak oleh SPPG dan kader posyandu setempat tanpa arahan dari BGN.

BGN, kata dia, telah mengarahkan agar surat tersebut dicabut dan tidak dilaksanakan.

“Surat ini hasil SPPG dan kader posyandu secara sepihak tanpa arahan BGN. Saya arahkan surat ini dicabut dan tidak sah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui alasan SPPG dan kader posyandu menulis surat tersebut.

“Kami akan mendalami dulu alasan SPPG dan kader posyandunya menulis surat tersebut,” ujarnya.

Surat pernyataan ini sebelumnya telah dikirimkan kepada sejumlah penerima manfaat MBG. Dokumen tersebut mencantumkan identitas BGN dan SPPG Nongsa Batu Besar 4 Kota Batam yang beralamat Ruko Permata Bandara 35-38, RT 003/RW 013, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

Selain ketentuan batas waktu penyampaian pengaduan, ada sejumlah poin lain dalam surat tersebut.

Penerima manfaat disebut wajib menandatangani surat tersebut karena sebelumnya telah menerima manfaat dari program MBG. Namun, penerima juga disebut tidak diwajibkan mengambil makanan jika tidak menginginkannya.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penerima manfaat tambahan tidak akan ditambah di kemudian hari, kecuali untuk menggantikan penerima yang keluar atau pindah. Sementara penerima tambahan dari kategori balita masih dimungkinkan asalkan memenuhi syarat usia yakni maksimal lima tahun.

Dalam pesan yang disampaikan kepada warga, kader RW juga menyampaikan bahwa selama satu tahun penerapan MBG di wilayahnya tidak ada kendala.

“Selama satu tahun menjalankan MBG alhamdulillah tidak ada kendala, semoga kedepannya MBG kita selalu amanah dan selalu sehat untuk dikonsumsi,” demikian pesannya.

Dengan penegasan BGN, batas waktu pengaduan 10 menit dalam surat tersebut tidak berlaku sebagai kebijakan resmi pelaksanaan program MBG.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Diusir Prabowo, Purbaya Digadang-gadang Langsung Maju Pilpres 2029 Bareng Anies Baswedan
Daftar Harga Mobil Mini Terbaru September 2026.
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah di Depannya: Okezone News
JK Hadiri Peresmian Gedung PMI DKI: Anies Groundbreaking, Pramono Potong Pita
Rekening Rp 33 Miliar Langsung Ludes, Waspadai Gaya Penipuan Terbaru
26 Gempa Guncang Kabupaten Bandung dalam Sehari, BMKG Sebut Dipicu Sesar Aktif
Informasi pribadi pelanggan CenterPoint Energy dilanggar dalam insiden data, kata pejabat perusahaan
Viral Gajah Zidan Dirantai Tiga Tahun, Pakar UGM Soroti Kesejahteraan Hewan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:17 WIB

Diusir Prabowo, Purbaya Digadang-gadang Langsung Maju Pilpres 2029 Bareng Anies Baswedan

Kamis, 17 September 2026 - 14:52 WIB

Daftar Harga Mobil Mini Terbaru September 2026.

Kamis, 17 September 2026 - 14:34 WIB

Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah di Depannya: Okezone News

Kamis, 17 September 2026 - 14:17 WIB

JK Hadiri Peresmian Gedung PMI DKI: Anies Groundbreaking, Pramono Potong Pita

Kamis, 17 September 2026 - 13:51 WIB

BGN Bantah Aturan Pengaduan MBG di Batam Hanya Berlaku 10 Menit, Surat Diminta Ditarik

Berita Terbaru

Headline

Daftar Harga Mobil Mini Terbaru September 2026.

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:52 WIB