Pemko Payakumbuh Wajibkan Belanja Daerah Lewat e-Katalog Versi 6, Perpres 46 Tahun 2025 Disosialisasikan

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh mulai memperketat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penerapan penuh e-Katalog Versi 6.

Seluruh organisasi perangkat daerah diminta menghentikan pola belanja di luar sistem elektronik untuk barang dan jasa yang sudah tersedia di katalog nasional.

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang menjadi perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan apabila kebutuhan barang dan jasa tersedia dalam katalog elektronik atau e-Katalog Versi 6,” kata Elzadaswarman saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing di Aula Joserizal Zain Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/05/2026).

Ia mengatakan regulasi terbaru tersebut mengarahkan belanja pemerintah agar lebih banyak menyerap Produk Dalam Negeri (PDN) serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK).

Pemerintah pusat bahkan menyiapkan mekanisme penghargaan dan sanksi terhadap capaian realisasi penggunaan produk lokal tersebut.

“Fokus utama perubahan regulasi ini ialah peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKK,” ujarnya.

Elzadaswarman menyebut pemerintah daerah juga harus menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa melalui implementasi e-Katalog.

Melalui aturan itu, pemerintah daerah diminta memastikan sebanyak mungkin kebutuhan belanja seperti konsumsi rapat, alat tulis kantor, bahan material, jasa keamanan, hingga jasa kebersihan tersedia dalam katalog elektronik dan tidak lagi dibelanjakan di luar skema e-Purchasing.

“Ini merupakan strategi pemerintah untuk memaksimalkan belanja daerah kepada produk dalam negeri dan pelaku usaha lokal,” katanya.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah aktif mendorong pelaku usaha lokal memiliki akun INAPROC agar dapat menayangkan produk di e-Katalog Versi 6.

Menurut dia, pelaku usaha konstruksi yang tidak memiliki akun INAPROC otomatis tidak akan terundang mengikuti mini kompetisi dalam pengadaan sektor konstruksi.

“Pelaku usaha harus segera beradaptasi karena seluruh proses pengadaan bergerak ke sistem digital,” ujarnya.

Pada sektor konstruksi, Pemko Payakumbuh menerapkan metode mini kompetisi untuk sejumlah kategori pekerjaan seperti bidang cipta karya, bina marga, sumber daya air, perumahan, bidang umum, dan SMKK.

Kebijakan itu diterapkan untuk memastikan persaingan usaha berjalan sehat dan memberi kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa.

Selain itu, Pemko Payakumbuh juga mulai mengoptimalkan menu e-audit dalam sistem pengadaan. Inspektorat Kota Payakumbuh melakukan pengawasan langsung terhadap transaksi pengadaan melalui e-Katalog maupun SPSE.

“Pemanfaatan data terintegrasi ini mampu mengidentifikasi pola dan perilaku pelaku pengadaan sehingga dapat mencegah penyimpangan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh Rajman Sunardi mengatakan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menyebut regulasi baru tersebut tidak hanya mengubah aspek teknis, tetapi juga menuntut seluruh pelaku pengadaan menyesuaikan kompetensi dan pola kerja dengan sistem digital nasional berbasis INAPROC.

“Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi tonggak perubahan menyeluruh dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Rajman.

Sosialisasi itu diikuti 150 peserta yang terdiri atas KPA, PPK, pejabat pengadaan, dan Pokja Pemilihan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Dan menghadirkan narasumber dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Barat, yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro, Cerry bersama jajaran, guna memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi terbaru serta implementasi e-purchasing melalui katalog elektronik versi 6. (red)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita: Pemko Payakumbuh

Berita Terkait

Jejak Operasi Datuk Huzrin Hood di Badan Intelijen Negara — Batam Hari Ini
Tabel Cicilan KUR BNI Terbaru 2026 Pinjaman Rp 150 Juta Tenor 1-5 Tahun Cicilan Mulai Rp 2 Juta
Saadiah Dorong Pengelolaan Sungai Waitomu Sesuai Hukum dan Perlindungan Lingkungan
Isu Sosial Menjadi Viral, Bagaimana Respon Psikologi Gen Z?
Tinjauan Lengkap – MA Gelar Konferensi Pers Terkait Putusan Kasasi Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
Pesawat Learjet Jatuh di Florida Selatan, Sembilan Orang Tewas
Demonstrasikan Pekerja Tuntut Kenaikan Gaji, Bangladesh Segera Bentuk Dewan Pengupahan
Basarnas Siapkan Kendaraan Khusus Operasi SAR

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 11:21 WIB

Jejak Operasi Datuk Huzrin Hood di Badan Intelijen Negara — Batam Hari Ini

Senin, 2 November 2026 - 11:00 WIB

Tabel Cicilan KUR BNI Terbaru 2026 Pinjaman Rp 150 Juta Tenor 1-5 Tahun Cicilan Mulai Rp 2 Juta

Senin, 2 November 2026 - 10:40 WIB

Saadiah Dorong Pengelolaan Sungai Waitomu Sesuai Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Senin, 2 November 2026 - 10:20 WIB

Isu Sosial Menjadi Viral, Bagaimana Respon Psikologi Gen Z?

Senin, 2 November 2026 - 10:00 WIB

Tinjauan Lengkap – MA Gelar Konferensi Pers Terkait Putusan Kasasi Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Berita Terbaru

Headline

Isu Sosial Menjadi Viral, Bagaimana Respon Psikologi Gen Z?

Senin, 2 Nov 2026 - 10:20 WIB