Pemko Payakumbuh dan Kejari Teken Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial

- Redaksi

Senin, 1 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Dukungan ini secara resmi ditandai dengan Perjanjian Kerjasama antara Wali Kota Zulmaeta dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh, Ulil Azmi, pada Senin (01/12/2025).

Penandatanganan yang berlangsung di ruang kerja Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Payakumbuh, ini merupakan bagian dari kegiatan serentak se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Muhibuddin. Kegiatan ini juga berlangsung serentak secara virtual via Zoom oleh seluruh daerah di Provinsi Sumatera Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Zulmaeta didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, yakni Kepala Bagian Hukum Setdako Payakumbuh dan Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Payakumbuh, menandatangani dokumen kerjasama bernomor 130/11/FKS-PYK/XII/2025 untuk Pemko dan B-02/L.3.12/E-2/12/2025 untuk Kejari. Dokumen ini menjadi payung hukum penerapan peradilan restoratif di kota itu.

Usai penandatanganan, Wali Kota Zulmaeta menyampaikan komitmennya. Ia menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh siap mendukung penuh untuk mendukung suksesnya program ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh, kami menyambut baik dan mendukung penuh program pidana kerja sosial ini. Kami siap bekerjasama dengan menyusun program kerja yang bermanfaat, seperti penataan lingkungan, penghijauan, atau kegiatan sosial lainnya yang langsung dapat dirasakan masyarakat,” ujar Zulmaeta.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan rencana pembangunan Payakumbuh yang mengedepankan keterlibatan masyarakat.

“Ini bukan hanya tentang memberi hukuman, tetapi tentang memberikan kesempatan bagi yang bersalah untuk memperbaiki kesalahan dan kembali berkontribusi positif. Dengan demikian, keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak, baik oleh negara, korban, maupun masyarakat,” pungkas Wali Kota.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, Gubernur Mahyeldi menekankan bahwa pidana kerja sosial memiliki nilai edukatif dan dapat meringankan beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, menjelaskan bahwa kerjasama ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menerapkan pidana alternatif yang terukur dan diawasi secara ketat.

Dengan ditandatanganinya kerjasama ini, Payakumbuh bersama daerah lainnya di Sumbar resmi mengimplementasikan pidana alternatif yang diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan berdampak langsung bagi kemaslahatan masyarakat. (red)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita: Pemko Payakumbuh, Kejari Payakumbuh

Berita Terkait

Starbucks Menjajaki Penggunaan AI untuk Layanan Drive-Thru
Program MBG Jangkau 58 Juta Penerima, Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja
HMI Kota Bogor Dukung MBG, Dorong BGN 2.0 Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan
Sejumlah Tokoh Gagas ‘Gerakan Penghapusan Foto Gibran Dimulai’
Karena menganiaya siswi saat mengantar MBG ke sekolah, petugas SPPG Lubuklinggau ditangkap polisi
Polemik Suket Gibran Berputar, Pengamat Nilai Berpotensi Mengubah Peta Politik 2029
Ketua DPRD Payakumbuh Tekankan Dukungan Pendidikan untuk Cetak SDM Unggul
Pernah Raih Juara Umum, 71 Siswa IPHI Payakumbuh Kembali Bidik Prestasi di Piala Raja

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Let us know you are human:


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:45 WIB

Starbucks Menjajaki Penggunaan AI untuk Layanan Drive-Thru

Selasa, 3 November 2026 - 16:25 WIB

Program MBG Jangkau 58 Juta Penerima, Serap 1,03 Juta Tenaga Kerja

Selasa, 3 November 2026 - 16:05 WIB

HMI Kota Bogor Dukung MBG, Dorong BGN 2.0 Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan

Selasa, 3 November 2026 - 15:47 WIB

Sejumlah Tokoh Gagas ‘Gerakan Penghapusan Foto Gibran Dimulai’

Selasa, 3 November 2026 - 15:25 WIB

Karena menganiaya siswi saat mengantar MBG ke sekolah, petugas SPPG Lubuklinggau ditangkap polisi

Berita Terbaru

Headline

Starbucks Menjajaki Penggunaan AI untuk Layanan Drive-Thru

Selasa, 3 Nov 2026 - 16:45 WIB