[ad_1]
Lima Puluh Kota — Sebanyak 470 anggota Badan Permusyawaratan Desa (Bamus) di Lima Puluh Kota dilantik dan masa jabatannya diperpanjang secara resmi oleh Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo. Acara pelantikan berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, Sarilamak, Kamis, (12/09/2024), dan dihadiri oleh para asisten, kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa.
Dalam sambutannya, Safaruddin menekankan pentingnya peran anggota Bamus dalam memahami regulasi serta menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif.
“Bamus harus mampu mengawasi kinerja Kepala Desa dan menciptakan hubungan yang harmonis dengan pemerintah desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Safaruddin juga mengingatkan agar anggota Bamus menyampaikan laporan kinerja kepada Pemerintah Daerah paling lambat empat bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Perpanjangan masa jabatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dan Bamus dari enam tahun menjadi delapan tahun. Safaruddin menegaskan, perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara BPD dan pemerintah desa yang diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam melaksanakan kebijakan dan program pembangunan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Endra Amzar mengatakan, dengan diperpanjangnya masa jabatan diharapkan terjalin hubungan yang lebih harmonis antara Bamus dengan pemerintah desa.
“Anggota Bamus yang dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya terdiri atas 449 orang untuk periode 2021-2027 hingga 2021-2029 dan 21 orang untuk periode 2022-2028 hingga 2022-2030,” terang Endra.
Selain pelantikan, acara ini juga diisi dengan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan lima Kepala Desa, sekaligus penyerahan piagam penghargaan kepada Desa Bukik Sikumpa atas kinerja penanganan stunting tahun 2024.
Penghargaan lain juga diberikan kepada Bamus Nagari yang pertama menyampaikan laporan kinerja tahun 2023 (Nagari Kubang), Nagari pertama yang menetapkan Peraturan Nagari tentang Laporan Pertanggungjawaban tahun 2023 (Nagari Koto Baru Simalanggang), dan Nagari pertama yang menetapkan Peraturan Nagari tentang Rencana Kerja Pemerintah Nagari tahun 2025 (Nagari Durian Gadang).
Melalui langkah ini, diharapkan Bamus dapat berperan lebih aktif dalam menciptakan kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Nagari di Lima Puluh Kota. (merah)
Penulis : Noverial Rahmail
Redaktur : Rachel Gucci
[ad_2]
RubrikPos.com Network















