JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD mengaku sebagai calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 tak punya pilihan lain. kedudukan hukum mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden.
Dalam Program ROSI, KompasTVKamis (8/10/2026) malam, Mahfud membahas putusan Mahkamah Konstitusi no. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, perihal gugatan terkait ijazah SMA Gibran Rakabuming yang diajukan Denny Indrayana cs.
Mahfud menjawab pertanyaan apakah dirinya saat ini menjadi calon wakil presiden kedudukan hukum mengajukan gugatan, mengingat salah satu alasan Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan Denny Indrayana cs adalah karena tidak ada. kedudukan hukum.
Baca Juga: (LENGKAP) Pangi Syarwi dan Ahmad Doli Bahas Sikap Golkar dan Koalisi Terkait Wacana Pemakzulan Gibran
“Tidak, tidak. Dari awal aku bilang aku tidak punya kedudukan hukum. Jadi ketika saya diundang, saya katakan dulu bahwa saya menerimanya. “Itu tidak etis bagi saya,” tegasnya.
“Saat Mahkamah Konstitusi memutuskan Prabowo-Gibran menang, itu saja, saya terima kemenangan itu, dan saya ucapkan semoga sukses untuk kalian berdua saat itu. Titik.”
Mahfud menegaskan, dirinya tidak mungkin menggugat dalam situasi seperti saat ini.
Apalagi, ia juga mengetahui bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pemilu telah berakhir.
Kedua, saya sudah tahu tidak ada legal standing-nya, karena sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 5, tahapan pemilu berakhir pada hari pelantikan presiden dan wakil presiden, ujarnya.
“Cawapresnya sudah tidak ada lagi, menang atau kalah, saat itu sudah bubar. Jadi saya tidak punya legal standing,” lanjutnya menegaskan.
Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2026), Majelis Hakim MK membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait gugatan terkait ijazah SMA Gibran yang diajukan Denny Indrayana cs.
Baca Juga: Mahfud MD Bahas Putusan MK Soal Ijazah Gibran: Kalaupun Digeledah Sampai Meninggal, Tak Akan Ada
“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan legal standing. Kedua, menolak eksepsi tergugat dan pihak terkait selain dari itu dan selebihnya,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.
“Dalam pokok permohonan disebutkan permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
Meski gugatannya tidak bisa diterima, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA/sederajat.
“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau memperoleh bukti-bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/ijazah/ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan landasan untuk setara dengan mereka yang memiliki minimal ijazah SMA,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam persidangan.
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














