Kejati Natuna Terapkan Restorative Justice, Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba — Batam Hari Ini

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BATAMTODAY.COMNatuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menerapkan Mekanisme Restorative Justice dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka berinisial P diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial.

Tersangka diserahkan pada 5 Oktober 2026 oleh Fasilitator Kejaksaan Negeri Natuna. Langkah ini merupakan kelanjutan proses pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Jaksa Fasilitator menjelaskan, tersangka P sebelumnya telah menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Kecanduan Jiwa dan Narkoba (RSJKO) Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau di Bintan. Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, tersangka melanjutkan pemulihannya melalui rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna.

“Pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice,” ujar Jaksa Fasilitator.

Kasus ini sebelumnya disangkakan terhadap tersangka P berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum diselesaikan melalui Restorative Justice, dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN Provinsi Kepri, Penyidik ​​Polres Natuna, dan Fasilitator Kejaksaan Natuna.

Berdasarkan hasil asesmen, tersangka P dinilai sebagai pengguna akhir dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, tersangka dinilai memenuhi syarat untuk mendapat pengobatan melalui mekanisme restorative justice dengan pendekatan rehabilitasi.

Dijelaskan bahwa rehabilitasi medis ditujukan untuk mengobati kondisi ketergantungan, sedangkan rehabilitasi sosial merupakan tahapan lanjutan yang bertujuan untuk memulihkan kemampuan sosial, pembinaan dan penyiapan tersangka untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan Natuna menegaskan bahwa Restorative Justice tidak berhenti pada penyelesaian perkara secara administratif, namun berlanjut pada implementasi nyata dari proses pemulihan yang telah ditetapkan.

Pendekatan ini tetap menempatkan penegakan hukum sebagai landasan utama, sekaligus memberikan perlakuan yang proporsional terhadap penyalahguna narkotika dengan tetap membedakannya dengan pelaku jaringan peredaran gelap narkoba, ujarnya.

Pelaksanaan rehabilitasi ini juga mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang profesional, proporsional, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Kejaksaan Natuna berharap seluruh rangkaian rehabilitasi yang dilakukan tersangka P dapat memberikan manfaat nyata dalam proses pemulihan dan memberikan bekal untuk kembali menjalani kehidupan sosial yang baik serta mencegah terulangnya penyalahgunaan narkotika.

Penyelenggaraan ini juga merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Sosial, dan instansi terkait lainnya dalam memberikan penanganan penyalahgunaan narkotika yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, namun juga mengedepankan pemulihan, pembinaan dan perlindungan masyarakat.

Redaktur: Yudha

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Di Balik Antrean Panjang BBM Payakumbuh, Satgas Temukan Hal Tak Wajar
Bantah Serang Camat Pakantan, Riswan Ungkap Fakta Viral Video Haornas
Kondisi Sekolah Prancis yang Picu Demonstrasi Siswa: Atap Bocor – Banyak Tikus
Demonstrasi buruh terus dilakukan demi menjaga tuntutan buruh sesuai haknya
BMKG Kalbar: Musim Hujan Berangsur Masuk, Puncaknya Diprediksi Desember-Januari
Rekap Hasil dan Klasemen Terbaru UEFA Nations League: Spanyol dan Portugal Sempurna, Italia Bangkit, Ronaldo Ciptakan Drama
Ajudan Bocorkan Agenda Jokowi Datang ke Rumah Presiden Prabowo
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot Tanggapi Komentar Donald Trump soal Demonstrasi Mahasiswa
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Di Balik Antrean Panjang BBM Payakumbuh, Satgas Temukan Hal Tak Wajar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Bantah Serang Camat Pakantan, Riswan Ungkap Fakta Viral Video Haornas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Kondisi Sekolah Prancis yang Picu Demonstrasi Siswa: Atap Bocor – Banyak Tikus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Kejati Natuna Terapkan Restorative Justice, Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkoba — Batam Hari Ini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Demonstrasi buruh terus dilakukan demi menjaga tuntutan buruh sesuai haknya

Berita Terbaru