BATAMTODAY.COMNatuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menerapkan Mekanisme Restorative Justice dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka berinisial P diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Natuna untuk menjalani rehabilitasi sosial.
Tersangka diserahkan pada 5 Oktober 2026 oleh Fasilitator Kejaksaan Negeri Natuna. Langkah ini merupakan kelanjutan proses pemulihan bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Jaksa Fasilitator menjelaskan, tersangka P sebelumnya telah menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Kecanduan Jiwa dan Narkoba (RSJKO) Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau di Bintan. Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, tersangka melanjutkan pemulihannya melalui rehabilitasi sosial di Kabupaten Natuna.
“Pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice,” ujar Jaksa Fasilitator.
Kasus ini sebelumnya disangkakan terhadap tersangka P berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelum diselesaikan melalui Restorative Justice, dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN Provinsi Kepri, Penyidik Polres Natuna, dan Fasilitator Kejaksaan Natuna.
Berdasarkan hasil asesmen, tersangka P dinilai sebagai pengguna akhir dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, tersangka dinilai memenuhi syarat untuk mendapat pengobatan melalui mekanisme restorative justice dengan pendekatan rehabilitasi.
Dijelaskan bahwa rehabilitasi medis ditujukan untuk mengobati kondisi ketergantungan, sedangkan rehabilitasi sosial merupakan tahapan lanjutan yang bertujuan untuk memulihkan kemampuan sosial, pembinaan dan penyiapan tersangka untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan Natuna menegaskan bahwa Restorative Justice tidak berhenti pada penyelesaian perkara secara administratif, namun berlanjut pada implementasi nyata dari proses pemulihan yang telah ditetapkan.
Pendekatan ini tetap menempatkan penegakan hukum sebagai landasan utama, sekaligus memberikan perlakuan yang proporsional terhadap penyalahguna narkotika dengan tetap membedakannya dengan pelaku jaringan peredaran gelap narkoba, ujarnya.
Pelaksanaan rehabilitasi ini juga mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang profesional, proporsional, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Natuna berharap seluruh rangkaian rehabilitasi yang dilakukan tersangka P dapat memberikan manfaat nyata dalam proses pemulihan dan memberikan bekal untuk kembali menjalani kehidupan sosial yang baik serta mencegah terulangnya penyalahgunaan narkotika.
Penyelenggaraan ini juga merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Dinas Sosial, dan instansi terkait lainnya dalam memberikan penanganan penyalahgunaan narkotika yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, namun juga mengedepankan pemulihan, pembinaan dan perlindungan masyarakat.
Redaktur: Yudha
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














