memuat…
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SindoNews
Dalam perkara ini, para pemohon mempertanyakan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Denny meminta MK memanggil Kementerian Hukum untuk menjelaskan proses harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya tentang Pasal 18 ayat 3. “Kalau terus begini, kami usulkan setidaknya ada dua kementerian juga yang mengundang keterangan,” kata Denny.
Baca juga: Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Pencalonan Gibran
“Pertama Kementerian Hukum, Direktorat terkait Perundang-undangan, bagaimana harmonisasi peraturan KPU dan pencantuman Pasal 18 ayat 3?” lanjutnya.
Menurut Denny, informasi dari kementerian diperlukan untuk menjelaskan proses memasukkan ketentuan tersebut ke dalam PKPU.
Karena harusnya di sana, harus jelas, siapa yang mengusulkan, apa alasannya, dan sebagainya, yang malam ini tidak terjawab, ujarnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














