Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palaka mengkritik tindakan hukum Denny Indrayana terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dedy mempertanyakan mengapa nama politisi muda yang menjadi sasaran polemik, bukan tokoh politik lain seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, atau Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Dedy, sorotan terhadap wakil presiden justru memberikan wadah bagi pihak-pihak yang membawa persoalan tersebut ke ranah publik. Ia bahkan menyebut nama-nama lain untuk membandingkan daya tarik politik dari isu yang sedang dibahas.
Baca Juga: Putra Jokowi: Gugatan Denny Indrayana Murni Kepentingan Politik untuk Memakzulkan Gibran
Kenapa tidak cari panggung yang mengatasnamakan Anies atau Ganjar atau Prabowo Subianto? Karena tidak laku, kata Dedy, dikutip Rabu (23/9/2026).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapannya terhadap langkah Denny Indrayana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny tercatat sebagai salah satu dari 12 pemohon. Mereka mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.
Pemohon meminta pengadilan mengkaji persoalan syarat minimal pendidikan serta dokumen kesetaraan pendidikan yang menjadi bagian pencalonan Gibran.
Mereka pun meminta sejumlah akibat hukum, antara lain pembatalan penunjukan politisi muda tersebut sebagai calon wakil presiden dan pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Baca juga: Sudaryono: Pak Prabowo Tak Takut Siapa Pun, Kami Mulai Perjuangkan Hak Asasi Robot Asal Jawa Tengah
Mahkamah Konstitusi mencatat, perkara tersebut diajukan hampir dua tahun setelah kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran pada Pemilu 2024. Para pemohon juga mengetahui permohonan yang diajukan sudah melewati batas waktu yang berlaku terkait perselisihan hasil Pilpres 2024.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














