Langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai reaksi keras.
Perwakilan Koalisi Relawan Jokowi-Prabowo-Gibran, David Pajung menilai manuver tersebut merupakan bentuk kesalahan berpikir yang ironisnya dilakukan oleh seseorang yang berlatar belakang hukum.
“Ini cacat konstitusi, kesalahpahaman dan sterilitas intelektual. Ternyata hanya pemahaman Denny Indrayana tentang konstitusi dan aturan ketatanegaraan kita saja yang sama,” kata David dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
David menyoroti, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden di tengah masa jabatan telah diatur secara ketat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Proses tersebut hanya dapat dipicu oleh pelanggaran konstitusi yang berat, kejahatan luar biasa (kejahatan luar biasa), atau cacat moral yang fatal, suatu kondisi yang dianggap tidak relevan dengan kepemimpinan Prabowo-Gibran saat ini.
Lebih lanjut, sistem demokrasi Indonesia mengamanatkan masa jabatan pemimpin negara adalah lima tahun. David mengingatkan, empat amandemen konstitusi pasca Reformasi sengaja dirancang untuk menjaga stabilitas pemerintahan agar peristiwa pergantian kekuasaan di tengah jalan – seperti era Soeharto, BJ Habibie, dan Gus Dur – tidak terulang kembali.
“Kalau Presiden dan Wakil Presiden dirasa punya kekurangan, ujiannya di Pilpres 2029. Jangan memilih lagi. Itu makna amandemen UUD 1945 yang tidak dipahami Denny Indrayana,” jelasnya.
Koalisi relawan juga menegaskan, seluruh tahapan persyaratan administrasi, termasuk verifikasi ijazah, telah diselesaikan secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perselisihan hasil Pilpres juga telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi dan menghasilkan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Gugatan baru di tengah pemerintahan ini dituding bermotif destruktif. David menilai langkah tersebut murni untuk menciptakan kekacauan, mengganggu kepemimpinan Prabowo-Gibran, dan menyedot energi lembaga negara sehingga pemerintah tidak fokus bekerja.
Selain menuding mereka bermotif politik, para relawan mempertanyakan kedudukan hukum Denny Indrayana dalam mengajukan gugatan perseorangan tersebut.
Manuver oknum-oknum yang mendelegitimasi keputusan lembaga tinggi negara seperti KPU, MK, dan MPR dianggap sebagai preseden berbahaya.
“Kalau 275 juta rakyat Indonesia atas nama sendiri mengambil langkah yang sama, maka negara ini akan rusak. Makanya kami imbau MK tidak terintimidasi oleh seorang Denny Indrayana. MK punya kewenangan yang sangat besar dan tidak perlu menerima gugatan pihak-pihak yang tidak jelas pendiriannya,” pungkas David.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














