SIDOARJOterbaru – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sidoarjo terungkap setelah seorang pria berusia 59 tahun ditangkap warga. Mirisnya, polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak perempuan yang menjadi pasangannya dan berlanjut hingga beberapa tahun.
Pria berinisial JR, 59, yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek online, kini tengah menjalani proses hukum dengan MT, 41, ibu kandung korban. Keduanya ditangani Satres PPA dan PPO Polres Sidoarjo.
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah warga mengamankan JR dan MT di kawasan Kecamatan Taman, Selasa (19/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Petugas mendapat informasi dari warga bahwa tersangka JR dan MT telah diamankan warga, kemudian diserahkan ke Satres PPA dan PPO Polres Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rohmawati, Minggu (20/9).
Hasil pemeriksaan sementara, JR diketahui menjalin hubungan dengan MT sejak sekitar tahun 2021. Dalam hubungan tersebut, JR disebut kerap memberikan uang untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari MT.
Polisi menduga JR kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk mendekati AU, putri kandung MT. Dugaan kejahatan seksual terhadap AU terjadi sejak tahun 2022 hingga Mei 2026, saat korban masih duduk di bangku SD hingga kelas IX SMP.
Tak berhenti di AU, penyidik juga menemukan korban lain berinisial L yang merupakan sepupu AU. Peristiwa terhadap L diperkirakan terjadi sekitar tahun 2024.
Pelaku JR diduga memanfaatkan keadaan keluarga. Selain korban AU, ada korban lain yang merupakan sepupu korban, kata Rohmawati.
Menurut polisi, dugaan aksi tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Sidoarjo. Di antaranya mobil Toyota Calya milik JR, beberapa penginapan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, serta kos-kosan di kawasan Gilang, Kecamatan Taman.
Dalam dugaan perbuatannya, JR disebut memberikan sejumlah uang kepada korban, mengajak korban jalan-jalan, hingga membelikannya makanan. Polisi menduga hadiah itu digunakan untuk membujuk korban.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.
Sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain satu unit mobil Toyota Calya warna putih bernomor registrasi W 1309 YZ beserta kuncinya, satu unit telepon seluler, dan sejumlah pakaian terkait kasus tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, termasuk Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan ketentuan lain dalam KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Rohmawati mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Edukasi mengenai perlindungan tubuh dan batasan sentuhan juga dinilai penting agar anak mampu mengenali situasi yang berpotensi membahayakan.
“Orang tua perlu memberikan informasi kepada anak mengenai bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh dan siapa saja yang boleh disentuh. Anak juga perlu diajarkan untuk membedakan sentuhan yang aman dan tidak aman,” tutupnya. (cles)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














