RRI.CO.ID, Singkil – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Aceh Singkil mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMK) serta para camat segera memfasilitasi pembentukan kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPKamp) bagi anggota yang baru dilantik.
Desakan tersebut disampaikan Ketua PABPDSI Aceh Singkil, Idrus Syahputra, Sabtu 19 September 2026
Pembentukan struktur pengurus BPKamp tidak boleh dibiarkan berlarut-larut setelah proses pelantikan dilakukan di sejumlah kecamatan, kata Idrus Syahputra.
Menurutnya, hal ini penting dan harus segera dipercepat, agar pengelolaan dan administrasi BPKamp bisa lebih jelas.
Menurut Idrus, dalam sepekan terakhir sejumlah kecamatan di Aceh Singkil telah melaksanakan pelantikan anggota BPKamp. Namun, kata dia, masih ada BPKamp yang belum menyelesaikan pembentukan struktur kepengurusan secara utuh.
Dijelaskannya, secara kelembagaan pembentukan struktur ini merupakan bagian dari proses internal anggota BPKamp melalui rapat pleno atau musyawarah. Dalam forum ini, anggota menentukan siapa yang akan menjadi ketua, wakil ketua, sekretaris dan jabatan lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Memang anggota BPKamp sendiri yang harus mengatur dan menentukan struktur organisasinya melalui musyawarah internal atau rapat pleno. Kemudian hasil rapat itu diadministrasikan.
Untuk itu, Idrus meminta DPMK dan camat tidak mengambil alih kewenangan BPKamp, melainkan hadir sebagai fasilitator agar proses pembentukan struktur bisa segera dilakukan secara tertib dan seragam.
Menurut dia, kejelasan struktur sangat penting karena berkaitan dengan pembagian tugas, penatausahaan kelembagaan, dan pembayaran tunjangan setiap unsur BPKamp.
“Jangan hanya selesai pelantikan. Setelah itu harus ada tindak lanjut yang jelas, termasuk siapa ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggotanya. Ini terkait administrasi dan pembayaran tunjangan masing-masing,” ujarnya.
Idrus meyakini persoalan ini juga berkaitan langsung dengan agenda pemerintah desa. BPKamp mempunyai fungsi penting dalam pembahasan berbagai kebijakan desa, termasuk pembahasan dan pengawasan anggaran.
Untuk itu, dipandang perlu untuk segera menyelesaikan pembentukan kepengurusan agar tidak menghambat pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBKamp) Tahun 2026 atau penyusunan APBKamp induk tahun 2027 yang kini mulai memasuki tahapan.
“Perubahan APBKamp 2026 dan APBKamp 2027 sudah memasuki tahapan. Jangan sampai persoalan administrasi internal BPKamp menjadi kendala ketika pembahasan anggaran harus segera dilakukan,” kata Idrus.
Ia juga meminta kepada DPMK Aceh Singkil dan para camat untuk tidak hanya menunggu BPKamp masing-masing menyelesaikan permasalahan tersebut secara mandiri. Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir memberikan fasilitasi, khususnya bagi BPKamp yang membutuhkan pendampingan dalam proses administrasi dan penyiapan kelembagaan.
“Kalau perlu DPMK dan camat harus memfasilitasi. Jangan sampai masing-masing individu mencari jalannya sendiri karena ini menyangkut institusi pemerintahan desa,” ujarnya.
Selain struktur kepengurusan, Idrus juga menyoroti pentingnya penyusunan peraturan perundang-undangan (Tatib) BPKamp. Dikatakannya, masih ada BPKamp yang sejak awal belum memiliki Pedoman Perilaku sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi lembaga.
Menurutnya, Tatib bukan sekadar dokumen administrasi. Peraturan tersebut diperlukan agar mekanisme rapat, pengambilan keputusan, pembahasan anggaran, penyampaian aspirasi, dan pelaksanaan fungsi BPKamp memiliki prosedur yang jelas.
“Kalau ada BPKamp yang sejak awal belum punya Kode Etik, ini juga perlu segera difasilitasi. Jangan sampai lembaganya sudah dikukuhkan, tapi aturan internalnya belum ada,” ujarnya.
PABPDSI berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkrit untuk memastikan seluruh BPKamp yang baru dilantik memiliki struktur.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














