Hanya hakim yang berhak meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya, bukan terdakwa

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

topmetro.news, Jakarta – Pengamat Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan menegaskan, hanya Majelis Hakim yang berhak meminta Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya.

Hal itu disampaikannya menanggapi permintaan Tifauzia Tyassuma atau Dr Tifa agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di hadapannya. Edi Saputra mengatakan, permintaan tersebut tidak serta merta membuat Presiden ke-7 RI wajib menunjukkannya di persidangan.

Dia menegaskan, pembuktian dan keabsahan alat bukti merupakan kewenangan hakim. “Dalam hukum acara pidana, relevansi dan tata cara pemeriksaan alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim,” ujarnya, dikutip dari Sindo, Minggu (20/9/2026).

Hal itu, menurut Edi Saputra, sejalan dengan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur surat sebagai alat bukti dan memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai keaslian dan keabsahan alat bukti yang diajukan.

“Ini bukan soal menantang siapa kepada siapa. Dalam persidangan, semua harus ditempatkan pada mekanisme pembuktian. Apakah ijazah asli perlu ditunjukkan, kepada siapa, dan bagaimana mekanisme hukumnya, itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya.

Dosen Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menambahkan, dalam berbagai kesempatan Jokowi telah menunjukkan sikap terbuka. Jokowi sebelumnya menyatakan siap hadir dan membawa serta menunjukkan ijazahnya jika diminta majelis hakim.

Jadi kita lihat, Jokowi sangat terbuka. Kalau majelis hakim minta hadir dan menunjukkan ijazah sebagai alat bukti, tentu bisa dilakukan sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai proses persidangan hanya sekedar tantang, tegasnya.

Ketua Umum Ikatan Dosen Hukum dan Kriminologi Indonesia ini menegaskan, tahap perkara saat ini memang akan masuk pembuktian, sehingga seluruh dokumen dan informasi harus diuji melalui prosedur persidangan.

“Tapi tentu saja bukan melalui tekanan atau permintaan sepihak,” ujarnya.

“Kami melihat yang menentukan bukanlah gugatan Dokter Tifa, melainkan Majelis Hakim melalui hukum acara dan mekanisme pembuktian. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

berbagai sumber

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Rumah Sakit Umum Tra Vinh menyelenggarakan konferensi ilmiah untuk memberikan informasi terkini tentang kemajuan terkini di bidang kedokteran.
Hadiri Satu Abad Gontor, Prabowo Ajak Generasi Muda Belajar Sejarah – Kempalan.com
Operasi pencarian korban kapal Virgo Transport 8 diperpanjang 7 hari: Okezone News
Update Lalu Lintas RRI Kendari, Arus Lalu Lintas Padat dan Terkendali
Kemendikbud Bakal Bela Gibran Soal Ijazah? Gugatan PTUN menanti
BMKG memperkirakan seluruh wilayah Sumsel besok berpotensi hujan, termasuk Palembang
Jalan terjal Anies menuju Pilpres 2029
Demo GENAP Tolak LGBT, Desak DPRD Buat Perda Cegah Penyimpangan Seksual
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 01:17 WIB

Rumah Sakit Umum Tra Vinh menyelenggarakan konferensi ilmiah untuk memberikan informasi terkini tentang kemajuan terkini di bidang kedokteran.

Minggu, 20 September 2026 - 00:51 WIB

Hadiri Satu Abad Gontor, Prabowo Ajak Generasi Muda Belajar Sejarah – Kempalan.com

Minggu, 20 September 2026 - 00:34 WIB

Operasi pencarian korban kapal Virgo Transport 8 diperpanjang 7 hari: Okezone News

Minggu, 20 September 2026 - 00:17 WIB

Hanya hakim yang berhak meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya, bukan terdakwa

Sabtu, 19 September 2026 - 23:51 WIB

Update Lalu Lintas RRI Kendari, Arus Lalu Lintas Padat dan Terkendali

Berita Terbaru