JAKARTA, KOMPASTV – Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Gultom menjelaskan akibat hukum yang bisa timbul jika ijazah Joko Widodo terbukti asli di persidangan.
Menurut dia, hakim perlu menilai seluruh alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, antara lain fisik ijazah, hasil pemeriksaan laboratorium, surat, tanda tangan, dan dokumen pembanding.
Binsar juga menilai jaksa perlu menunjukkan ijazah asli Joko Widodo untuk diperiksa di persidangan.
“Nah, terserah hakim yang membuktikannya karena sekarang saatnya dilakukan
“Barang buktinya akan kami periksa dan dari hasil pengamatan hakim akan diketahui apakah ijazah tersebut palsu atau tidak,” jelas Binsar di Bola Liar, Jumat (18/9/2026).
Jika dalam proses pembuktian ijazah tersebut dinyatakan asli, Binsar mengatakan kasus tersebut akan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Joko Widodo.
Sebaliknya, jika tuduhan mengenai ijazah palsu terbukti, maka akibat hukumnya akan mengikuti hasil pembuktiannya.
Produser : Yuilyana
Gambar Kecil Editor: Villa
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














