Kontroversi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Roy Suryo kini sudah memasuki ruang sidang. Setelah berkutat dengan banyaknya proses praperadilan, Roy Suryo akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).
Di tengah proses hukum, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara kembali mengungkap tujuan utama kliennya melaporkan Roy Suryo. Menurut dia, Jokowi tidak menjadikan hukuman penjara sebagai tujuan laporan pidana.
Rivai mengatakan, yang diharapkan Jokowi hanya agar persoalan ijazah menjadi lebih jelas. Kasus yang sudah berjalan dua tahun dan dinilai menjemukan ini diharapkan bisa terungkap melalui forum pengadilan yang putusannya bersifat mengikat.
Baca juga: Bukan Jokowi, Kata Dokter Tifa…
“Forum ini forum terbuka, siapa saja bisa bergabung, diberi kesempatan yang sama untuk saling membuktikan. Kita juga ingin tahu apa bukti dari semua tuduhan palsu itu?” ujarnya dalam acara ROSI yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, dikutip Minggu (20/9/2026).
Rivai juga menjelaskan, dalam sistem hukum pidana modern, sanksi tidak selalu harus berujung pada pidana penjara. Ia mengatakan, masih ada sejumlah pilihan lain, mulai dari keputusan pengampunan hakim, hukuman pengawasan, hingga kerja sosial.
Harapannya jelas, kemudian kebetulan KUHAP sekarang sudah modern, sekarang kita tidak lagi mengutamakan pidana penjara, ujarnya.
Jadi pilihannya banyak. Ada putusan pengampunan hakim, ada putusan pengawasan kalau dulu disebut masa percobaan, ada hukuman kerja sosial, dan macam-macam. Ada juga hukuman atas perbuatannya, jelasnya.
Baca Juga: Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara: Kami Akan Lawan Jokowi Al-Ijazah Al-Falsu
Untuk itu, Rivai menegaskan, keputusan mengenai bentuk hukuman berada di ranah hakim jika unsur perkaranya terbukti. Dia kembali menegaskan, memenjarakan Roy Suryo bukanlah niat utama Jokowi dalam kasus ini.
Artinya hakim dipersilahkan menciptakan sesuatu yang kreatif. Sepanjang terbukti, soal hukuman bukan niat Pak Jokowi, jelas Rivai.
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan tersebut juga dibarengi dengan dakwaan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Roy Suryo juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














