Roy Suryo akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (17/9/2026). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kamis, 17 September 2026 sidang perdana/pembacaan dakwaan,” tulis SIPP PN Jaktim.
Disebutkan, sidang akan digelar pada pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi sidang perdana kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Persiapan lebih detail
Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi yang belum pernah diungkapkan ke publik. Roy mengatakan, bukti-bukti tersebut akan dihadirkan di persidangan untuk memperkuat argumentasinya terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi.
Roy pun mengaku masih memiliki sejumlah temuan yang belum terungkap ke publik. Roy yakin dia punya 99,9% bukti kuat bahwa ijazahnya palsu.
“Nggak ada habisnya, dan semakin mendekati tanggal 17, Kamis minggu depan, semakin terbukti ijazah ini 99,9% palsu. Semakin siap, semakin terbukti, semakin lama terbukti,” kata Roy dalam acara Suara Rakyat bertajuk ‘Sebentar lagi diadili, Roy siap?’ yang ditayangkan di iNews, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan tidak hanya terkait ijazah, tapi juga sejumlah hal lain yang ditelitinya. Roy mengatakan, permasalahan skripsi, nilai, dan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga akan dibahas lebih detail.
“Banyak, banyak sekali. Termasuk soal detail selain skripsi, soal nilai, soal KKN, itu banyak sekali,” kata Roy.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji pun mengaku siap menghadapi sidang utama kasus ijazah Jokowi tanpa ragu.
“Kami siap masuk perkara Mas Roy tanggal 17, dua hari lagi kita mulai pembacaan dakwaan. Tim kuasa hukum bersama pendukung kami akan melangkah dengan berani ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa ada keraguan lagi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/9/2026).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














