Payakumbuh – Pemko Payakumbuh akan memulai pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 08.30 WIB.
Pembongkaran tahap awal difokuskan di ruas Jalan Soekarno Hatta, menyusul belum dipatuhinya Surat Perintah Bongkar (SPB) oleh sebagian besar pemilik bangunan.
Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, mengatakan bahwa hingga saat ini telah diterbitkan 192 SPB yang tersebar di lima ruas jalan strategis.
Dari jumlah tersebut, baru 31 pemilik bangunan yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri, sementara 161 lainnya belum.
“Kami yakin banyak respons dari masyarakat, tapi justru lebih banyak yang mendukung. Ini soal ketegasan agar wajah kota kita tertata dengan baik ke depan,” ujarnya dalam rapat koordinasi tindak lanjut penertiban, di Balai Kota, Jumat (16/05/2025).
Menurut Wal Asri, temuan di lapangan menunjukkan jumlah bangunan yang melanggar ternyata lebih banyak dari perkiraan awal.
Oleh karena itu, Pemko berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh pelanggaran, tak hanya di lima titik awal, tapi juga di seluruh wilayah Kota Payakumbuh secara bertahap.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan semata-mata penertiban, tapi bagian dari ikhtiar bersama menata kota. Insyaa Allah dengan kebersamaan, semuanya akan berjalan baik,” ujarnya.
Camat dan lurah di wilayah terdampam juga diminta aktif mengimbau warganya agar dapat melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran pembangunan di atas fasilitas umum.
“Daerah tetangga sudah lebih dulu melakukan ini. Kita di Payakumbuh jangan sampai lambat bergerak,” tutupnya.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang melarang pendirian bangunan di atas jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 82 Tahun 2019 juga mempertegas kewenangan pemerintah dalam menertibkan bangunan yang melanggar.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rajman, menjelaskan bahwa pembongkaran akan dilaksanakan oleh tim terpadu.
“Untuk teknisnya akan kita laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kasatpol PP Payakumbuh, Donny Prayuda, mengimbau warga yang terkena SPB untuk proaktif dan melakukan pembongkaran sendiri sebelum tindakan tegas dilakukan.
“Yang terbaik itu dibongkar secara mandiri. Kita juga terus berkomunikasi dengan pemilik bangunan, karena bisa jadi mereka terkendala biaya atau alasan lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Payakumbuh, Winedri, menegaskan pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam penertiban.
Ia juga mengingatkan pentingnya menciptakan rasa keadilan. “Penindakan jangan pandang bulu. Kalau tidak adil, bisa memunculkan kecemburuan dan konflik,” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : Dinas PUPR















