192 Bangunan Kena SPB, Pemko Payakumbuh Mulai Eksekusi Pembongkaran 20 Mei

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – Pemko Payakumbuh akan memulai pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 08.30 WIB.

Pembongkaran tahap awal difokuskan di ruas Jalan Soekarno Hatta, menyusul belum dipatuhinya Surat Perintah Bongkar (SPB) oleh sebagian besar pemilik bangunan.

Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, mengatakan bahwa hingga saat ini telah diterbitkan 192 SPB yang tersebar di lima ruas jalan strategis.

Dari jumlah tersebut, baru 31 pemilik bangunan yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri, sementara 161 lainnya belum.

“Kami yakin banyak respons dari masyarakat, tapi justru lebih banyak yang mendukung. Ini soal ketegasan agar wajah kota kita tertata dengan baik ke depan,” ujarnya dalam rapat koordinasi tindak lanjut penertiban, di Balai Kota, Jumat (16/05/2025).

Menurut Wal Asri, temuan di lapangan menunjukkan jumlah bangunan yang melanggar ternyata lebih banyak dari perkiraan awal.

Oleh karena itu, Pemko berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh pelanggaran, tak hanya di lima titik awal, tapi juga di seluruh wilayah Kota Payakumbuh secara bertahap.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ini bukan semata-mata penertiban, tapi bagian dari ikhtiar bersama menata kota. Insyaa Allah dengan kebersamaan, semuanya akan berjalan baik,” ujarnya.

Camat dan lurah di wilayah terdampam juga diminta aktif mengimbau warganya agar dapat melakukan pembongkaran secara mandiri.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran pembangunan di atas fasilitas umum.

“Daerah tetangga sudah lebih dulu melakukan ini. Kita di Payakumbuh jangan sampai lambat bergerak,” tutupnya.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang melarang pendirian bangunan di atas jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 82 Tahun 2019 juga mempertegas kewenangan pemerintah dalam menertibkan bangunan yang melanggar.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rajman, menjelaskan bahwa pembongkaran akan dilaksanakan oleh tim terpadu.

“Untuk teknisnya akan kita laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kasatpol PP Payakumbuh, Donny Prayuda, mengimbau warga yang terkena SPB untuk proaktif dan melakukan pembongkaran sendiri sebelum tindakan tegas dilakukan.

“Yang terbaik itu dibongkar secara mandiri. Kita juga terus berkomunikasi dengan pemilik bangunan, karena bisa jadi mereka terkendala biaya atau alasan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Payakumbuh, Winedri, menegaskan pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam penertiban.

Ia juga mengingatkan pentingnya menciptakan rasa keadilan. “Penindakan jangan pandang bulu. Kalau tidak adil, bisa memunculkan kecemburuan dan konflik,” pungkasnya. (red)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita : Dinas PUPR

Berita Terkait

Kasatpol PP Payakumbuh Luruskan Isu Penertiban Pedagang
Wawako Elzadaswarman Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Lewat Bimtek ASWAKADA
Payakumbuh Tanam 3.000 Bibit Pisang, Perkuat Sentra Hortikultura dan Ekonomi Petani
Pemko Payakumbuh Pastikan Penegakan Perda Sesuai Koridor Hukum dan Kewenangan
Pemko Payakumbuh Pastikan Seluruh Laporan Diproses Sesuai Aturan, Penegakan Perda Berjalan Sesuai Ketentuan
Akbarul Fahmi: Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Jadi Prioritas
SMA Negeri 1 Payakumbuh perkuat sekolah ramah anak melalui pembekalan literasi digital oleh Diskominfo
KUA Payakumbuh Selatan ajak ASN dukung gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:20 WIB

Kasatpol PP Payakumbuh Luruskan Isu Penertiban Pedagang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:02 WIB

Wawako Elzadaswarman Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Lewat Bimtek ASWAKADA

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

Payakumbuh Tanam 3.000 Bibit Pisang, Perkuat Sentra Hortikultura dan Ekonomi Petani

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:39 WIB

Pemko Payakumbuh Pastikan Penegakan Perda Sesuai Koridor Hukum dan Kewenangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:48 WIB

Pemko Payakumbuh Pastikan Seluruh Laporan Diproses Sesuai Aturan, Penegakan Perda Berjalan Sesuai Ketentuan

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:06 WIB

SMA Negeri 1 Payakumbuh perkuat sekolah ramah anak melalui pembekalan literasi digital oleh Diskominfo

Senin, 13 Juli 2026 - 09:32 WIB

KUA Payakumbuh Selatan ajak ASN dukung gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:05 WIB

Menyulap Lahan Tidur Hingga Digitalisasi Layanan, Strategi Sapaku Bidik Kelurahan Terbaik Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Kasatpol PP Payakumbuh Luruskan Isu Penertiban Pedagang

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:20 WIB

One moment, please...
Loader
Please wait while your request is being verified...