Terungkap Lewat Gugatan Denny Indrayana: Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Gibran di Pilpres 2024

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Sidang gugatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengungkap permasalahan dalam proses pengawasan Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rupanya tidak bisa mengakses dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Terseret Tuduhan Korupsi, Golkar Tak Setuju Lagi Nusron Wahid Tetap Jadi Menteri Prabowo

Keterbatasan akses ini menjadi sorotan karena silon merupakan sistem yang digunakan dalam proses pencalonan. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu sudah seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan tersebut.

Namun Bagja mengungkapkan, pihaknya hanya punya waktu dua hari untuk memastikan proses pengawasan verifikasi calon pasangan calon melalui Silon.

Bawaslu hanya punya waktu 2 hari untuk memastikan pengawasan verifikasi bakal pasangan calon melalui silon, jelas Bagja, dikutip Jumat (25/9/2026).

Masalahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah memberikan pertanggungjawaban kepada Bawaslu. Namun ternyata akun tersebut tidak bisa digunakan untuk mengakses sistem.

Namun hingga batas akhir, faktanya kami tidak bisa login ke silon, lanjutnya.

Bagja kemudian menjelaskan kendala teknis yang dialami pihaknya saat hendak masuk ke silon.

Menurutnya, saat akun tersebut digunakan untuk login, sistem justru menampilkan notifikasi bahwa akunnya tidak memiliki hak akses.

Karena saat login muncul tampilan ‘maaf, akun Anda tidak memiliki akses login’, kata Bagja.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya tidak bisa langsung melihat dokumen yang tersedia di sistem untuk memantau proses verifikasi persyaratan pencalonan.

Bawaslu sebelumnya telah membawa persoalan akses ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu sempat melaporkan kepada komisi terkait pembatasan akses dokumen di Silon. Namun pengaduan tersebut kemudian ditolak oleh DKPP.

Baca juga: Anies hingga Ganjar, Nama-nama Ini Muncul Saat Gugatan Ijazah Gibran

DKPP sendiri memberikan pertimbangan etis bagi KPU untuk membuka akses data silon kepada sesama penyelenggara pemilu.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu
ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com
Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum
Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena
Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan
Penyadapan Prabowo Terkait dengan “Geng Solo”, Habiburokhman Minta Motif Listyo Sigit Diusut
Pengajuan Re-Suket dan Upaya Hukum Luar Biasa: Tim Hukum Gibran Bisa Ambil Perlindungan di Balik Putusan TUN Non-Retroaktif
Gempa M4.0 Berpusat di Laut Barat Laut Karatung, BMKG Sampaikan Data Awal
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:45 WIB

Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu

Kamis, 5 November 2026 - 19:25 WIB

ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com

Kamis, 5 November 2026 - 19:05 WIB

Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WIB

Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena

Kamis, 5 November 2026 - 18:25 WIB

Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan

Berita Terbaru