Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Sekretariat Kabinet Sosialisasikan Jabatan Fungsional Penerjemah

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Pusat Pembinaan Penerjemah Sekretariat Kabinet (Pusbinter) menggelar kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2024, Rabu (11/6/2024). (Foto: Humas Sekretariat Kabupaten/Rahmat)

Pusat Pembinaan Penerjemah Sekretariat Kabinet (Pusbinter) menggelar kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penerjemah Tahun 2024, Rabu (11/6/2024) pagi. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pemahaman mendalam mengenai jabatan fungsional penerjemah.

“Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menambah wawasan dan memberikan pemahaman mendalam kepada pimpinan satuan kerja pengguna penerjemah dan penerjemah di pemerintah pusat dan daerah mengenai jabatan fungsional penerjemah,” ujar Kepala Pusat Pengembangan Penerjemah, Sri Wahyu Utami.

Dijelaskannya pula, Sekretariat Kabinet (Setkab) sebagai lembaga yang mengembangkan jabatan fungsional penerjemah mempunyai peran penting dalam menyusun berbagai peraturan terkait pengembangan jabatan fungsional, antara lain penyusunan kamus kompetensi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan, serta serta mengembangkan sistem informasi untuk memudahkan akses terhadap pelatihan. penterjemah.

“Untuk melaksanakan amanah tersebut, Sekretariat Kabinet bersama para ahli penerjemahan dan akademisi dari berbagai instansi, lembaga dan juga dari perguruan tinggi telah menyusun standar kompetensi jabatan fungsional penerjemah.” Reformasi, Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.3 Tahun 2024, alhamdulillah sudah ditetapkan standar kompetensi jabatan fungsional penerjemah,” ujarnya.

Kompetensi yang diatur dalam standar ini mencakup tiga dimensi utama, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial budaya. Sri juga menekankan pentingnya pemutakhiran peraturan mengenai jabatan fungsional penerjemah yang telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur pengembangan jabatan fungsional penerjemah secara lebih komprehensif dan relevan dengan dinamika perkembangan penerjemahan. profesi di Indonesia.

“Substansi yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet ini juga mencakup berbagai hal yang lebih lengkap dan komprehensif, antara lain ruang lingkup tugas penerjemah, penilaian kinerja, standar mutu hasil kerja, dan uji kompetensi fungsional penerjemah,” jelas Kapusbinter.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan jabatan fungsional penerjemah, tambah Sri, Pusat Pengembangan Penerjemah (Pusbinter) juga terus mengembangkan sistem informasi berbasis web dan aplikasi E-JFP. Sistem ini diharapkan dapat memudahkan penerjemah mengakses informasi terkini dan memberikan layanan pembinaan yang lebih efisien.

“Dalam rangka memberikan pemahaman mendalam kepada para pimpinan unit kerja pengguna penerjemah dan para penerjemah itu sendiri mengenai kebijakan jabatan fungsional penerjemah, kami memandang perlu untuk melakukan kegiatan sosialisasi terhadap jabatan fungsional penerjemah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam meningkatkan kualitas layanan pengembangan jabatan fungsional penerjemah. Sri juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai jabatan fungsional penerjemah.

“Saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti acara ini dengan semangat dan semangat. “Semoga hasil dari kegiatan sosialisasi ini bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi kita semua,” tutupnya.

Sosialisasi Jabatan Fungsional ini menghadirkan dua narasumber yaitu Ardiaty Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda Badan Kepegawaian Negara dan Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet antara lain Kepala Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi (AKRB) Mita Aprianti, Kepala Biro Data dan Teknologi Informasi Pusat (Pusdatin) Hendri Prihandono, dan Asisten Deputi Bidang Naskah. dan Terjemahan (Naster) Yuyu Mulyani. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh para pimpinan satuan kerja pengguna penerjemah dan penerjemah, baik offline maupun online. (TGH/DNS)



RubrikPos.com Network

Berita Terkait

Senyuman Jokowi saat ditanya soal dugaan makar dalam kasus penyadapan Prabowo
Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu
ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com
Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum
Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena
Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan
Penyadapan Prabowo Terkait dengan “Geng Solo”, Habiburokhman Minta Motif Listyo Sigit Diusut
Pengajuan Re-Suket dan Upaya Hukum Luar Biasa: Tim Hukum Gibran Bisa Ambil Perlindungan di Balik Putusan TUN Non-Retroaktif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Let us know you are human:


Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:06 WIB

Senyuman Jokowi saat ditanya soal dugaan makar dalam kasus penyadapan Prabowo

Kamis, 5 November 2026 - 19:45 WIB

Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu

Kamis, 5 November 2026 - 19:25 WIB

ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com

Kamis, 5 November 2026 - 19:05 WIB

Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WIB

Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena

Berita Terbaru