Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Subianto Lantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perekonomian Nasional di Istana Negara Presiden Prabowo Subianto Lantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perekonomian Nasional di Istana Negara

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (11/5/2024), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Setpres BPMI/ Muchlis Jr)

Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (11/5/2024), di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional.

Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perekonomian Nasional yang dilantik adalah:

1.⁠ ⁠Mari Elka Pangestu sebagai Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional;
2.⁠ ⁠Muhammad Chatib Basri, sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional;
3.⁠ ⁠Arief Anshory Yusuf, selaku anggota Dewan Ekonomi Nasional;
4.⁠ ⁠Haryanto Adikoesoemo, sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional;
5.⁠ ⁠Heriyanto Irawan, sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional;
6.⁠ ⁠Septian Hario Seto, sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional;
7.⁠ ⁠Mochamad Firman Hidayat, sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional.

Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian saya kepada bangsa dan negara. etika jabatan, bekerjalah dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Presiden sambil mendiktekan sebagian sumpah jabatan kepada nama-nama tersebut di atas.

Sementara itu, dalam keterangannya usai pelantikan, Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu mengatakan DEN bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada Presiden mengenai isu-isu strategis dan program prioritas. Ia menambahkan, DEN telah menyiapkan sejumlah hal untuk dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

“Pengambilan kebijakan serta pekerjaan teknis dan operasional tetap menjadi tanggung jawab masing-masing K/L. “Tugas kami memberikan nasihat dan memberikan rekomendasi kepada Presiden,” kata Mari Elka.

Pelantikan diakhiri dengan ucapan selamat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta dihadiri oleh para tamu undangan yang hadir. (Sekretariat Presiden BPMI/DNS)



RubrikPos.com Network

Berita Terkait

Kronologis Massa Pencopot Foto Wapres di Kantor DPRD DIY, Tuntut Pemakzulan Adili Jokowi dan Gibran
BMKG Waspada Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Aceh
Tindak pidana penyadapan berpotensi menjadi makar
Mengapa yang disadap hanya Prabowo, bukan Gibran? Sugiono Sebut Pembangkangan Berujung Pengkhianatan – Beritabuanaco
Update Harga iPhone November 2026: iPhone 15 Naik tapi iPhone 18 Pro Turun
Belum Bertemu Gubernur, Mahasiswa UNG Akan Gelar Demo Jilid IV
Prakiraan Cuaca Ekstrem BMKG di Kalimantan Barat
Prabowo Pecat Listyo Sigit Usai Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan, Tunjuk Ariyo Windutomo Sebagai Plt. KSP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Let us know you are human:


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:45 WIB

Kronologis Massa Pencopot Foto Wapres di Kantor DPRD DIY, Tuntut Pemakzulan Adili Jokowi dan Gibran

Rabu, 4 November 2026 - 18:25 WIB

BMKG Waspada Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 18:05 WIB

Tindak pidana penyadapan berpotensi menjadi makar

Rabu, 4 November 2026 - 17:45 WIB

Mengapa yang disadap hanya Prabowo, bukan Gibran? Sugiono Sebut Pembangkangan Berujung Pengkhianatan – Beritabuanaco

Rabu, 4 November 2026 - 17:25 WIB

Update Harga iPhone November 2026: iPhone 15 Naik tapi iPhone 18 Pro Turun

Berita Terbaru

Headline

BMKG Waspada Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Aceh

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:25 WIB

Headline

Tindak pidana penyadapan berpotensi menjadi makar

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:05 WIB