Payakumbuh — Pemko Payakumbuh kembali menertibkan bangunan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis (20/08/2026), untuk memastikan ruang publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Penertiban tersebut dilakukan Dinas PUPR bersama Satpol PP dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.
Langkah itu merupakan kelanjutan dari proses sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan pemerintah tidak langsung melakukan pembongkaran, melainkan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk memenuhi ketentuan yang telah disampaikan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar,” kata Muslim.
Di ruas Jalan Imam Bonjol, dijelaskan Muslim, tujuh bangunan yang sebelumnya menerima SPB seluruhnya telah dibongkar.
Sementara di kawasan Taman Wisata Batang Agam, dari 16 bangunan yang menerima SPB, sebanyak 13 telah dibongkar dan tiga lainnya masih menunggu kesempatan tambahan bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Muslim mengatakan tiga pemilik bangunan tersebut mengajukan tambahan waktu untuk menyelesaikan pembongkaran secara mandiri.
Pemerintah memberikan kesempatan tersebut sebagai bagian dari proses penertiban yang tetap mengedepankan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk bangunan yang meminta tambahan waktu, kami memberikan kesempatan agar pembongkaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik. Pemerintah tetap memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Selain penertiban terhadap objek yang telah menerima SPB, tim juga menyerahkan tujuh SPB baru di kawasan Taman Wisata Batang Agam.
Sebelumnya, ketika tim mendatangi lokasi pada 11 Agustus 2026, bangunan tersebut dalam kondisi tidak beroperasi sehingga pemilik atau pihak yang menguasainya tidak berada di tempat.
Setelah pendataan lanjutan, tim berhasil menemukan pihak terkait sehingga SPB dapat disampaikan. Surat tersebut memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pemilik untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan yang dimaksud.
Muslim menegaskan penertiban tersebut bukan kebijakan yang hanya berlaku untuk kawasan Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol.
Ia menyampaikan sesuai arahan Wali Kota Payakumbuh bahwa pemerintah daerah akan menjalankan penertiban secara berkelanjutan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang maupun memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.
“Pesan Bapak Wali Kota, penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,” ujarnya.
Ia menekankan pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemko Payakumbuh juga terus mendorong kemudahan berusaha dan investasi, tetapi penggunaan ruang harus sesuai peruntukan.
“Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” katanya.
Pemerintah Kota Payakumbuh akan melanjutkan penataan kawasan secara bertahap dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak memahami dan mendukung kebijakan ini. Penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk memastikan ruang kota tertata dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : Dinas PUPR Kota Payakumbuh















