Payakumbuh — Pemko Payakumbuh memperkuat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran berat.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh yang diwakili Staf Ahli Irwan Suwandi mengatakan, dalam dua tahun terakhir, tiga pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan karena pelanggaran disiplin.
Saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN di Ballroom Hotel Kolivera 3, Kamis (27/08/2026), Irwan menekankan pentingnya penegakan disiplin dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan birokrasi.
“Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara,” kata Irwan Suwandi.
Dia menyebut Pemko Payakumbuh telah memberhentikan dua PNS pada tahun sebelumnya akibat pelanggaran disiplin berat.
Sementara pada 2026, pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada satu PNS sebagai konsekuensi atas tindakan indisipliner yang dilakukan.
“Langkah tegas ini menunjukkan bahwa kita (Pemko Payakumbuh – red) tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang merusak integritas birokrasi,” ujarnya.
Menurut Irwan Suwandi, pemberian sanksi bukan satu-satunya tujuan dalam penanganan pelanggaran disiplin.
Pemerintah juga perlu menjalankan pembinaan secara berkelanjutan agar ASN mampu memperbaiki perilaku, meningkatkan kinerja, dan tetap memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi.
Dia mengatakan Pemko Payakumbuh juga memperkuat landasan regulasi melalui Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Regulasi tersebut menjadi pedoman perangkat daerah dalam menerapkan disiplin PPPK secara konsisten dan berkeadilan.
“Saya berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di Kota Payakumbuh, dapat menjunjung tinggi nilai integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan disiplin pegawai menjadi salah satu indikator dalam Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), maupun Indeks Profesionalitas ASN.
Ia menjelaskan evaluasi pelayanan pada BKPSDM menunjukkan konsultasi mengenai disiplin ASN masih relatif tinggi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya menggelar workshop untuk memperkuat pemahaman pejabat pengelola kepegawaian mengenai mekanisme penanganan pelanggaran disiplin.
“Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada ASN, khususnya pejabat pengelola kepegawaian, agar memahami tata cara penanganan pelanggaran disiplin ASN sehingga dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah dan ditransformasikan kepada seluruh ASN,” katanya.
Dafrul menyebutkan workshop tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri atas pejabat yang membidangi kepegawaian dari perangkat daerah, puskesmas, serta tim kerja disiplin pada BKPSDM Kota Payakumbuh.
Para peserta mendapat penguatan mengenai tahapan penanganan pelanggaran disiplin, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, hingga langkah pembinaan terhadap pegawai.
“Melalui workshop ini kami berharap pengelola kepegawaian memiliki pemahaman yang sama dan mampu menangani setiap pelanggaran disiplin secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (red)
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : BKPSDM Kota Payakumbuh















