Oleh: IRWAN SUWANDI. SN, S.IP, MM
Rekaman video mesum salah seorang oknum Pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bikin heboh dunia maya. Tak hanya di Ranah Minang, kehebohan berkelindan dari Sabang sampai Merauke. Meski tak vulgar, tapi aksi “sosor” Sang Kabiro terhadap staf perempuan di ruang kerjanya cukup jadi bukti pelanggaran disiplin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika kita ingat, kejadian serupa juga pernah terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok beberapa bulan lalu. Seorang oknum Sekretaris Dinas terekam saling “sosor” dengan oknum kepala bidang di dinas tersebut. Seperti di Pemprov. Sumbar, kedua oknum inipun bermesraan di kantor, diruang kerja mereka.
Sejatinya, rekaman dua kejadian itu bernilai langka. Ia bersifat rahasia dan diambil dari lokasi tersembunyi. Keberadaan kamera “pengintai” itu sudah pasti tidak disadari oleh oknum-oknum ASN itu. Sehingga, ada selorohan di media sosial, Si oknum ASN hanya apes saja. Ditempat lain barangkali juga terjadi, Cuma tak ada kamera, atau pelakunya lebih pintar, mencari arena diluar kantor, jauh dari sorotan dan pengawasan atasan atau rekan kerja.
Perilaku berselingkuh di tempat kerja barangkali tidak dilakukan oknum ASN saja. Banyak profesi lain yang tidak kalah terhormat juga terjebak dalam perselingkuhan internal dilingkungan kerja. Akan tetapi kejadian diatas harus menjadi catatan penting dalam menjaga perilaku dan moralitas ASN. Bagaimanapun ASN adalah dapur yang menjalankan roda pemerintahan. Mereka terikat dengan nilai, norma dan etika tertentu.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN sudah diberikan pedoman perilaku. Pasal 3 ayat (2) menyatakan, setiap ASN wajib mengimplementasikan nilai dasar ASN atau Core value yang dikenal dengan istilah BerAKHLAK. Ia adalah seperangkat nilai dasar yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh ASN di Indonesia. BerAKHLAK merupakan akronim dari B=Berorientasi Pelayanan, A=Akuntabel, K=Kompeten, H=Harmonis, L=Loyal, A=Adaptif, dan K=Kolaboratif.
Masing-masing istilah memuat nilai-nilai tertentu. Misalnya, B=Berorientasi layanan, artinya ASN wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. A=akuntabel, artinya ASN harus bertanggungjawab, jujur dan menggunakan kewenangan dengan benar. Kemudian istilah berikutnya juga menerangkan nilai-nilai yang wajib dipedomani seorang ASN dalam bertugas.
Penerapan core value BerAKHLAK diharapkan mampu menghindarkan setiap ASN dari berbagai penyimpangan perilaku dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.
Para penggagas BerAKHLAK tentu meyakini tujuh nilai dasar yang dikandungnya sudah cukup menjadi pedoman perilaku ASN kita.
Namun perilaku mesum oknum ASN Pemprov. Sumbar dan juga Oknum ASN Pemkab. Solok harus menjadi bahan renungan dan evaluasi bagi pengambil kebijakan. Kenapa penyimpangan itu masih bisa terjadi, padahal proses internalisasi core value BerAKHLAK cukup massif dilakukan di setiap instansi pemerintah.
Jika boleh sedikit bersaran, barangkali ada satu nilai penting yang lupa dimasukkan kedalam core value ASN. Nilai itu adalah nilai Religius atau bisa disingkat R. Dari tujuh poin core value ASN saat ini, penulis belum merasakan adanya unsur dan/atau spirit religius didalamnya. Berulang-ulang penulis baca dan coba cocokkan, hasilnya, penulis tak menemukan satupun istilah yang cocok untuk menampung unsur religius dalam tujuh Core Value ASN BerAKHLAK saat ini.
Jika dibandingkan dengan Pancasila sebagai Dasar Negara yang menempatkan unsur religious pada Sila Pertama, Ketuhanan yang maha Esa, maka rasanya Core Value ASN BerAKHLAK semestinya juga memasukkan muatan religious atau rasa bertuhan kedalam nilai-nilainya. Sehingga ejaan core value ASN BerAKHLAK bisa kita robah menjadi Core Value ASN BeRAKHLAK.
Jumlah suku katanya tetap sama. Ejaannya tetap sama. Yang berbeda adalah berubahnya huruf r kecil menjadi R besar. Jika r kecil sebelumnya menjadi bagian dari istilah B=Berorientasi Pelayanan, maka R besar berdiri sendiri dan merupakan akronim dari kata Religius artinya berketuhanan. Sehingga BeRAKHLAH adalah akronim dari B=Berorientasi Pelayanan, R=Religius, A=Akuntabel, K=Kompeten, H=Harmonis, L=Loyal, A=Adaptif, dan K=Kolaboratif.
Mudah-mudahan dengan memasukkan unsur religius dalam Core Value ASN BeRAKHLAK, maka setiap ASN akan lebih terjaga moralnya, karena ada rasa bertuhan yang harus mereka implementasikan dalam sikap, perilaku dan tindak tanduknya. Wallahua’lam. (IS)
• Alumni FISIP Universitas Andalas
• ASN di Pemerintah Kota Payakumbuh
Penulis : IRWAN SUWANDI. SN, S.IP, MM
Editor : Rachmail Gucci
Sumber Berita : IRWAN SUWANDI. SN, S.IP, MM















