Kubu Denny Indrayana tiba-tiba mencabut gugatannya terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan (Suket) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini tidak hanya mengejutkan publik tetapi juga… menuai kekecewaan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gibran menegaskan, dirinya sama sekali tak takut menghadapi gugatan tersebut. Sebaliknya, Ia dan tim kuasa hukumnya telah mengumpulkan seluruh rekam jejak akademis aslinya dan bersiap membukanya secara transparan di hadapan majelis hakim agar polemik ini berakhir di mata masyarakat.
Baca juga: Tensi Belum Berakhir, Indonesia Bau Praktik ‘Kelam’ Singapura Terkait 148 Kargo Gas Indonesia
“Semua dokumen yang akan disiapkan untuk sidang pembuktian sudah kami siapkan. Dan kami juga siap membukanya,” kata Gibran, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Meski menghormati manuver hukum penggugat, namun ia tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
“Iya, tapi mau bagaimana lagi, penggugat akan mundur,” sindirnya.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan tim kuasa hukum Gibran. Kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena mengaku sangat terkejut dengan manuver putar balik yang dilakukan Denny Indrayana.
Namun ada hal menarik yang terjadi pada hari ini, kami juga terkejut, ternyata penggugat mengajukan penarikan gugatannya, padahal kami hadir untuk meluruskan permasalahan yang ada, kata Ridha.
Ridha menjelaskan, hakim tidak bisa serta merta mengabulkan permohonan penarikan gugatan karena proses peradilan sudah memasuki tahap jawab-jawab.
Menurut hukum acara, Majelis hakim harus meminta persetujuan terdakwa. Berbeda dengan sikap perwakilan kementerian yang masih meminta waktu berkonsultasi, pihaknya mengambil langkah agresif dengan tegas menolak mencabut gugatan.
Tim Gibran mendesak agar persidangan tetap dilanjutkan hingga agenda pembuktian terlaksana.
Baca Juga: BYD Subang Digerebek Ormas, Menteri Prabowo: Warga Merasa Kurang Punya, Jangan Beda Frekuensi
“Dari kami, “Karena kami hadir dengan tujuan untuk menjaga kehormatan dan harkat dan martabat prinsipal kami serta untuk menjelaskan sejelas-jelasnya dan demi kepentingan umum pula, kami menolak keberatan atas pencabutan tersebut,” tegas Ridha.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














