Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Mengindikasikan Makar — Batam Hari Ini

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BATAMTODAY.COMAceh – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi makar.

Bahwa, ada tanda-tanda atau indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP dan saat ini sedang dilakukan penyidikan, kata Yusril Ihza Mahendra, di Banda Aceh, Selasa (4/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menggelar jumpa pers di sela-sela kunjungan kerja ke Aceh, di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi polisi berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, dan media pada tahun 2025 hingga 2026.

Yusril mengatakan, hingga penetapan tersangka, sejauh ini sudah ada dua alat bukti awal yang cukup untuk melakukan tindak pidana penyadapan dan penyadapan.

Namun bila dilakukan pengembangan maka akan diketahui motif penyadapan, tujuan penyadapan, dan mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan tersebut mengarah pada makar sesuai dengan Pasal 191-193 KUHP Nasional.

Pasal 191 KUHP berbunyi: Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, ”ujarnya.

Yusril menegaskan, indikasi makar dalam kasus ini bukan bertujuan untuk membunuh, melainkan untuk menghalangi Presiden untuk bisa menjalankan pemerintahan.

Mulai ke arah sana, ada indikasi makar, bukan pembunuhan, seperti ingin melumpuhkan agar Presiden tidak bisa menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik, kata Yusril.

Redaktur: Yudha

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal Secara Transparan /uta.co.id
Babinsa Kawal Ribuan Porsi MBG untuk Pelajar dan Warga Kalianget-Talango
Pengamat menilai Jokowi harus angkat bicara terkait penyadapan Presiden Prabowo
Wakapolda Riau turun ke Inhil, Hijau, bantu nelayan, basmi narkoba
Update Ranking Liga AFC Usai Leg 2 Melbourne Vs Persib ACL Dua
Audiensi di DPRD DIY, Foto Wapres Gibran Dihapus oleh Massa Forum Nasional
Ulah Listyo Sigit Terungkap, Pakar Lihat Tanda-Tanda Berakhirnya Hubungan Prabowo-Jokowi
Prabowo Minta Kunci Rapat Kekuasaan, Bamsoet: Negara Butuh Gaspol, Bukan Jalan di Tempat – Beritabuanaco
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 22:25 WIB

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal Secara Transparan /uta.co.id

Rabu, 4 November 2026 - 22:07 WIB

Babinsa Kawal Ribuan Porsi MBG untuk Pelajar dan Warga Kalianget-Talango

Rabu, 4 November 2026 - 21:45 WIB

Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Mengindikasikan Makar — Batam Hari Ini

Rabu, 4 November 2026 - 21:25 WIB

Pengamat menilai Jokowi harus angkat bicara terkait penyadapan Presiden Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 21:05 WIB

Wakapolda Riau turun ke Inhil, Hijau, bantu nelayan, basmi narkoba

Berita Terbaru