BATAMTODAY.COMAceh – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi makar.
Bahwa, ada tanda-tanda atau indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP dan saat ini sedang dilakukan penyidikan, kata Yusril Ihza Mahendra, di Banda Aceh, Selasa (4/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menggelar jumpa pers di sela-sela kunjungan kerja ke Aceh, di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi polisi berinisial LSP, ASN dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, dan media pada tahun 2025 hingga 2026.
Yusril mengatakan, hingga penetapan tersangka, sejauh ini sudah ada dua alat bukti awal yang cukup untuk melakukan tindak pidana penyadapan dan penyadapan.
Namun bila dilakukan pengembangan maka akan diketahui motif penyadapan, tujuan penyadapan, dan mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan tersebut mengarah pada makar sesuai dengan Pasal 191-193 KUHP Nasional.
Pasal 191 KUHP berbunyi: Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, ”ujarnya.
Yusril menegaskan, indikasi makar dalam kasus ini bukan bertujuan untuk membunuh, melainkan untuk menghalangi Presiden untuk bisa menjalankan pemerintahan.
Mulai ke arah sana, ada indikasi makar, bukan pembunuhan, seperti ingin melumpuhkan agar Presiden tidak bisa menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik, kata Yusril.
Redaktur: Yudha
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














