Payakumbuh – Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Rabu (30/08/2023).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, dan dihadiri Anggota DPRD lainnya, Pj. Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda, Plt. Asisten I, Asisten II dan III, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Armen Faindal Mengatakan, pada rapat paripurna sebelumnya, Selasa, 29 Agustus 2023, Pj. Wali Kota yang diwakili Pj. Sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023.
“Sehubungan dengan Ranperda perubahan APBD tahun 2023 tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum,” kata Armen.
Juru bicara Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Zainir mengucapkan selamat untuk Kota Payakmbuh yang telah memperoleh penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2022 kategori Pemerintah Daerah Kota Kecil dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Alhamdulillah, Bapak Pj. Walikota serta Bapak Ketua DPRD Kota Payakumbuh meraih penghargaan ini kemaren,” katanya.
Zainir menyebut, salah satu cara untuk mengoptimalkan pencapaian dan pemenuhan target prioritas pembanguan daerah adalah dengan mengoptimalkan Perubahan Anggaran dalam tahun berjalan. Karena segala program dan kegiatan yang telah disusun di awal tahun anggaran biasanya menyisakan pekerjaan yang disebabkan oleh hal-hal yang di luar dugaan.
“Maka sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan pengerjaan program dan kegiatan tersebut demi untuk mensejahterakan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, keberhasilan dan kesuksesan dalam menjalankan semua program dan kegiatan pemerintah daerah tidak hanya tergantung kepada pimpinan daerah itu sendiri, pasti dibantu dan disupport oleh lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan pemerintah, salah satunya adalah MUI atau Majlis Ulama Indonesia.
Dalam sebuah literatur, MUI adalah organisasi yang didanai oleh pemerintah yang bertindak secara independen, namun dalam beberapa kasus MUI diminta untuk melegitimasi kebijakan pemerintah demi untuk kepentingan bersama.
Begitu fitalnya peran MUI dalam sebuah pemerintahan, namun MUI Kota Payakumbuh saat ini tidak mendapatkan tempat yang layak untuk disejajarkan dengan lembaga yang lain. MUI Kota Payakumbuh tidak memiliki kantor, tidak ada kendaraan operasional dan tunjangan yang memadai untuk menjalankan kegiatan dan programnya.
“Bila kita tinjau pada pemerintah daerah yang lain, MUI daerah tersebut cukup diperhatikan dan dihargai sebagai salam satu lembaga yang menopang kesusksesan pelaksanaan kegiatan pemerintah setempat,” ujarnya.
“Dalam kesempatan ini kami sampaikan, kiranya kita dapat memuliakan ulama kita dengan cara memperhatikan kebutuhan mereka untuk mengayomi kita dalam berbagai masalah tentang agama Islam. Karena kesuksesan dalam menjalankan pemerintahan tidak hanya dinilai dari kepintaran membelanjakan uang sesuai dengan aturan, namun semua itu pasti disokong oleh lembaga-lembaga yang terkoneksi dengan pemerintah, seperti Majlis Ulama Indonesia,” tukuknya.
Berikutnya Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional menyampaikan, berkenaan dengan pengelolaan sampah di berbagai kelurahan yang terkadang masih terabaikan, jangan sampai penghargaan dari KLHK seperti yang disebutkan di atas menjadi tercoreng karena tidak sesuai dengan kenyataan di bawah.
Ia juga mengharapkan Pemko Payakumbuh untuk memperhatikan lampu-lampu jalan yang dibutuhkan masyarakat serta jalan-jalan lingkung dan irigasi yang terkadang tidak tercover dengan pokir anggota dewan yang setiap tahunnya dipotong atau dihilangkan dengan berbagai alasan.
“Kami mohon perhatian Pemko Payakumbuh agar memberikan arahan kepada penyelenggara pendidikan di Kota Payakumbuh, supaya dapat memperhatikan kesejahteraan guru-guru honor, karena kami masih mendapat laporan bahwa honor mereka yang tidak seberapa masih terlambat diberikan padahal dana Bos telah masuk ke rekening pengelola,” katanya.
“Disisi lain perlu kami ingatkan agar penyelenggara Pendidikan di Kota Payakumbuh harus tetap mematuhi Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang pungutan di sekolah-sekolah, agar penyelenggaraan pendidikan di Kota Payakumbuh dapat berjalan baik sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Gucci
Sumber Berita : DPRD Kota Payakumbuh















