Dokter Tifa mengaku KPU belum pernah melihat ijazah asli Jokowi, hanya fotokopi yang dilegalisir

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Dokter Tifa kembali melontarkan pernyataan kontroversial terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam persidangan, dia mengaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum pernah melihat ijazah asli Jokowi saat eks Wali Kota Solo itu mendaftarkan diri di berbagai kontestasi politik.

Tuntutan tersebut dilontarkan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Menurut Tifa, dokumen yang digunakan Jokowi dalam proses pendaftaran calon kepala daerah dan calon presiden bukanlah ijazah asli yang ditunjukkan langsung kepada penyelenggara pemilu. Dia mengatakan, dokumen yang dilihat merupakan salinan yang sudah dilegalisir.

“Kalau ternyata Pak Jokowi punya ijazah, kenapa ijazah itu tidak digunakan untuk mendaftar ke KPU? Kenapa KPU, mulai dari walikota, mulai dari gubernur, mulai dari presiden, tidak pernah melihat sama sekali ijazah Jokowi? Mereka hanya melihat fotokopi yang dilegalisir,” kata Tifa di persidangan.

Tifa kemudian menyebut KPU di sejumlah tingkatan. Ia mengaku KPU Solo, KPU DKI Jakarta, bahkan KPU pusat belum pernah melihat langsung dokumen yang disebutnya ijazah asli Jokowi tersebut.

Jadi KPU Solo, KPU DKI Jakarta, dan KPU Pusat sama sekali tidak melihat ijazah yang disebutkannya dimilikinya, lanjutnya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi argumen Tifa untuk menantang Jokowi menunjukkan dokumen yang disebut-sebut sebagai ijazah asli. Ia meminta Jokowi membuka dokumen tersebut kepada publik.

“Pak Jokowi yang saya hormati, kalau memang bapak punya ijazah, tunjukkan pada kami. Tunjukkan pada kami,” kata Tifa.

Baca juga: Jokowi Terancam Tak Bisa Ajukan Calon Presiden di 2029

Namun Tifa juga menegaskan, dirinya belum pernah melakukan penelitian langsung terhadap ijazah Jokowi. Menurutnya, dokumen yang menjadi objek kajian dalam kasus ini merupakan dokumen digital yang sebelumnya diunggah Dian Sandi Utama di media sosial.

Jadi begini, ini objek kajian kita, ini objek kajian kita ya. Benda digital, benda digital yang diunggah Dian Sandi. Ini objek kita, kata Tifa.

Tifa mengaku belum pernah melihat langsung dokumen yang diakui sebagai ijazah Jokowi tersebut. Oleh karena itu, ia menilai keberatan terhadap dokumen digital sebaiknya ditujukan kepada pihak yang mengunggahnya.

Jadi kalau ada masyarakat yang protes, namanya Dian Sandi. Kalau Pak Jokowi yang mau protes, dia yang memprotes Dian Sandi, bukan kami, ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan alasannya mempertimbangkan dokumen digital tersebut bisa dipelajari. Menurut Tifa, dokumen yang diunggah ke internet telah berubah statusnya menjadi objek publik sehingga bisa dikomentari atau dianalisis.

“Karena setelah benda digital masuk ke internet ya bergerak, berubah, menjelma menjadi objek publik, bukan objek privat,” ujarnya.

Tifa kembali menegaskan, dirinya belum pernah melakukan penelitian terhadap fisik surat keterangan Jokowi. Ia membedakan antara dokumen yang diklaim sebagai ijazah asli dan materi digital yang menjadi objek pembahasannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Tifa dalam posisinya sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan UU ITE. Dengan demikian, tuntutan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran Jokowi merupakan keterangan Tifa di persidangan dan bukan kesimpulan pengadilan mengenai keabsahan ijazah Jokowi.

Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Jokowi masih menjadi polemik yang tiada henti. Dalam persidangan, Tifa memilih mempertahankan argumentasinya dengan menegaskan belum pernah melihat langsung ijazah asli Jokowi.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu
ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com
Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum
Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena
Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan
Penyadapan Prabowo Terkait dengan “Geng Solo”, Habiburokhman Minta Motif Listyo Sigit Diusut
Pengajuan Re-Suket dan Upaya Hukum Luar Biasa: Tim Hukum Gibran Bisa Ambil Perlindungan di Balik Putusan TUN Non-Retroaktif
Gempa M4.0 Berpusat di Laut Barat Laut Karatung, BMKG Sampaikan Data Awal
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:45 WIB

Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu

Kamis, 5 November 2026 - 19:25 WIB

ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com

Kamis, 5 November 2026 - 19:05 WIB

Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WIB

Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena

Kamis, 5 November 2026 - 18:25 WIB

Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan

Berita Terbaru