JAKARTA, AFU.ID — Ijazah Joko Widodo (Jokowi) kini diperiksa di ruang sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah enam proses hukum lainnya berakhir atau berganti forum tanpa ada satu pun putusan pengadilan yang menurut pemberitaan media, menyatakan apakah ijazah tersebut asli atau palsu. Dalam persidangan Kamis (5/11/2026), Jokowi menunjukkan ijazah SD hingga S1 UGM, sedangkan terdakwa Roy Suryo membantah seluruh keterangannya.
Usai kesaksian Jokowi, Roy menilai pernyataan tersebut berbelit-belit dan menyebut hampir semuanya salah. Dia meminta barang bukti, termasuk ijazah, diperiksa kembali di laboratorium forensik Polri. Roy juga mengatakan, ijazah yang ditunjukkan dalam persidangan berbeda dengan yang dilihatnya pada gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025, yang berlubang di bagian bawah. Kuasa hukumnya, Refly Harun, menilai perbedaan tersebut menunjukkan kepalsuan.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya mengatakan, hasil uji laboratorium menunjukkan ijazah identik dengan dokumen pembanding, sedangkan Roy hanya memeriksa fotokopinya. Bareskrim Polri juga telah menyatakan ijazah asli pada tahun 2025.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, serta ketentuan informasi elektronik, terkait dugaan pemalsuan ijazah. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi palsu soal ijazah Jokowi.
Tujuh Jalur Surat Keterangan Sahnya Jokowi
1. Laporan pidana terhadap Jokowi di Bareskrim (Desember 2024). Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan. Bareskrim menyatakan ijazah tersebut asli dan menghentikan penyidikan pada 22 Mei 2025.
2. Pengadilan Negeri Surakarta perkara 99/Pdt.G/2025. Muhammad Taufiq (TIPU UGM) menggugat Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Surakarta, dan UGM. Pengecualian diberikan dan keputusan sementara menjadi keputusan akhir pada Juli 2025.
3. Pengadilan Negeri Sleman perkara 106/Pdt.G/2025. Komardin menggugat pimpinan UGM dan Kasmudjo. Pada 5 Agustus 2025, Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang karena perkara tersebut termasuk perselisihan informasi publik.
4. Pengadilan Negeri Surakarta perkara 211/Pdt.G/2025 (gugatan warga). Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto menggugat Jokowi, UGM, dan Polri. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima pada 14 April 2026, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Juni 2026.
5. Pengadilan Negeri Surakarta perkara 101/Pdt.G/2026. Srigit Pratomo menggugat Jokowi. Gugatan tersebut dibatalkan seluruhnya pada 29 Oktober 2026.
6. KIP 055/X/KIP-PSI/2025, kemudian PTUN Jakarta 126/G/KI/2026. Pembongkaran Ijazah Jokowi (Bonjowi) menggugat UGM. KIP mengabulkan sebagian pada 10 Maret 2026. PTUN menolak keberatan UGM pada 30 Juli 2026.
7. Perkara pidana berdasarkan laporan Jokowi (30 April 2025). Delapan orang berstatus tersangka, kini Roy Suryo dan dokter Tifa tengah diadili. Sidang Roy dimulai 17 September 2026, dan Jokowi memberikan kesaksian pada 5 November 2026.
Rute sipil. Tiga dari empat tuntutan hukum perdata dihentikan sebelum membahas pokok permasalahannya. Perkara di Pengadilan Negeri Surakarta (99/2025) berakhir dengan eksepsi. Pengadilan Negeri Sleman menyatakan tidak mempunyai kewenangan dan menilai lebih tepat membawa perkara tersebut ke KIP atau PTUN. Gugatan warga (211/2025) dinyatakan tidak dapat diterima. Kuasa hukum penggugat dalam gugatan warga tersebut mengatakan, dalam putusan tersebut tidak disebutkan keaslian ijazah Jokowi. Kasus 101/2026 adalah kasus pertama yang ditolak berdasarkan kasusnya. Penggugat mempertanyakan keaslian ijazah itu sendiri kepada Jokowi yang dinilai tidak pernah menunjukkan ijazah tersebut di depan umum atau di persidangan. Keputusan itu dibacakan sepekan sebelum Jokowi menunjukkan ijazahnya di persidangan Roy.
Jalur keterbukaan informasi. Ini adalah jalan yang menghasilkan perintah pengadilan bagi penggugat. KIP mengabulkan sebagian permintaan Bonjowi, kemudian PTUN Jakarta menolak keberatan UGM dan menguatkan keputusan KIP. Salinan ijazah dan transkrip nilai Jokowi dinyatakan terbuka untuk umum. Ijazah asli tidak termasuk dalam pemberian informasi terbuka. Menurut kuasa hukum Bonjowi, putusan tersebut akan mempunyai kekuatan hukum tetap jika tidak ada upaya banding dalam waktu 14 hari. Hingga naskah ini ditulis, sekuelnya belum dikonfirmasi.
Jalur kriminal. Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka pada 7 November 2025. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memperoleh SP3 melalui restorative justice pada Januari 2026, disusul Rismon Sianipar pada 14 April 2026. Pada 17 April 2026, polisi menyatakan kasus berlanjut terhadap lima tersangka yakni Roy, dokter Tifa, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi. Berkas mereka telah dikirim ke kantor kejaksaan. Roy dan dokter Tifa ditangkap pada 19 Juni 2026, dan kasus Roy mulai diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Dari jalur-jalur di atas, persidangan Roy merupakan yang pertama menghadirkan ijazah fisik di ruang sidang pidana dan memeriksa saksi-saksi di bawah sumpah. Karena jaksa mendakwa Roy menyebarkan informasi palsu, keaslian ijazah menjadi inti alat bukti. Uji coba ini juga akan terus berlanjut. Jokowi juga dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus dokter Tifa dan Roy meminta agar surat keterangan tersebut diuji ulang yang menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai. (RHU)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














