Bareskrim Polri Selidiki Kasus Kecelakaan Kerja Pekerja MBG di Langkat

- Redaksi

Senin, 28 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabarindoraya.com | Jakarta – Penanganan laporan dugaan tindak pidana kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja MBG, Sri Rahayu Adiningsih, di Sei Siur, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resmi memasuki tahap penyidikan (penyidikan). Pada Jumat (24/9), pelapor yang juga merupakan kakak laki-laki korban dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik ​​Bagian Ketenagakerjaan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan kerja yang dialami adik pelapor.

Komite Pemantau (KP) MBG menyambut baik tindak lanjut cepat dari pihak kepolisian. Pemanggilan terhadap pelapor menjadi sinyal kuat bahwa kasus pelanggaran norma jaminan sosial ini diusut secara serius guna mengusut unsur pidananya. Sebelumnya, pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan Disnaker setempat telah menghasilkan nota penetapan resmi. Nota tersebut memerintahkan agar pemberi kerja (Yayasan) wajib menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh total. Meski pihak Yayasan mengajukan keberatan, namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menolak keberatan tersebut dan menguatkan keputusan Disnaker.

Menurut KP MBG, fakta hukum tersebut harus ditelaah secara utuh untuk mengungkap rangkaian tanggung jawab masing-masing unsur yang terlibat.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang mulai menangani kasus ini. Penyidikan harus mengarah pada penegakan norma perlindungan tenaga kerja. Pengusaha mempunyai kewajiban mutlak terkait jaminan sosial, pengupahan, dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Membongkar seluruh rantai tanggung jawab para pihak dalam kasus ini,” tegas Achmad Ismail, Koordinator KP MBG yang akrab disapa Ais.

Ais menambahkan, dengan adanya nota putusan Disnaker dan surat keputusan Kemnaker RI, menjadikan kasus ini mempunyai landasan dokumen resmi yang sangat kuat dan bernilai tinggi untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Maruli Tua Rajagukguk selaku Tim Hukum KP MBG menilai dokumen pengawasan ketenagakerjaan menjadi pilar utama dalam konstruksi kasus ini.

“Memorandum penetapan dan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Disnaker dan Kemnaker merupakan bukti yang kuat bagi penegakan hukum pidana ketenagakerjaan. Ketika ditemukan adanya unsur kesengajaan mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, maka potensi pidana sangat jelas dapat diterapkan. Apalagi ada ketentuan teknis berupa SK BGN yang mengatur tentang alokasi anggaran iuran BPJS bagi relawan/pekerja MBG,” jelas Maruli.

Tim kuasa hukum meminta pihak berwenang menguji setidaknya lima poin krusial:

Pertama, status ketenagakerjaan dan hubungan korban, kedua, momentum munculnya hak dan kewajiban perlindungan, ketiga, proses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, keempat, status perlindungan dan manfaat program terkait, kelima, respon pengusaha dalam menyikapi kasus ini.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Teh Kemasan Berbusa Viral di Demonstrasi Bundaran HI, BPOM Lakukan Pencarian: Okezone News
Mahasiswa Jember Demo DPRD di Tengah Hujan, Bawa 18 Poin
Hasil 8 Besar Hylo Open 2026 & Pembaruan Daftar Semifinal Kualifikasi
XLSMART Hadirkan Solusi Pemberdayaan Perempuan Indonesia di W20 USA 2026 — Batam Today
Pemkab MBD Dukung Pembentukan Unit Siaga SAR untuk Perkuat Pelayanan Darurat‎ – dinamikamaluku.com
Prabowo: Pemimpin Unggul Harus Dipilih dengan Baik
TelkomGroup Luncurkan 4 Sovereign Technology DTIIF, Perluasan Ekonomi Digital Indonesia
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Sedang di Manggarai dan Manggarai Timur
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Teh Kemasan Berbusa Viral di Demonstrasi Bundaran HI, BPOM Lakukan Pencarian: Okezone News

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Mahasiswa Jember Demo DPRD di Tengah Hujan, Bawa 18 Poin

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Hasil 8 Besar Hylo Open 2026 & Pembaruan Daftar Semifinal Kualifikasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:00 WIB

XLSMART Hadirkan Solusi Pemberdayaan Perempuan Indonesia di W20 USA 2026 — Batam Today

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Pemkab MBD Dukung Pembentukan Unit Siaga SAR untuk Perkuat Pelayanan Darurat‎ – dinamikamaluku.com

Berita Terbaru

Headline

Mahasiswa Jember Demo DPRD di Tengah Hujan, Bawa 18 Poin

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:41 WIB