Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan KPU terkait verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka.
JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan KPU terkait tata cara verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Dalam sidang perselisihan di Gedung MK, Rabu (23/9/2026) malam, Saldi mempertanyakan alasan KPU tidak melakukan verifikasi faktual dengan Dinas Pendidikan seperti yang dipersyaratkan dalam pilkada.
Hal itu disampaikan Saldi saat berdialog dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.
Saldi mempertanyakan apakah KPU melakukan verifikasi langsung dengan dinas pendidikan terkait sertifikat penyetaraan ijazah Gibran.
“Saya hanya ingin berdialog saja Pak Afif. Dulu ketika ada pertanyaan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon, terutama pertanyaan yang diajukan Pemohon, apakah KPU juga datang ke Departemen Pendidikan Nasional?” Saldi bertanya pada Afifuddin.
Afifuddin kemudian menjawab, KPU tidak melakukan verifikasi langsung dengan Dinas Pendidikan. Menurut dia, KPU saat itu sudah mendapat keterangan resmi terkait syarat pendidikan tersebut.
“Tidak, dia tidak datang. Karena saat itu kami sudah mendapat sertifikat. Karena tidak ada laporan,” jawab Afifuddin.
Mendengar jawaban tersebut, Saldi lantas membandingkan proses verifikasi yang dilakukan KPU pusat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Pilkada.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














