Dalam aksinya tersebut, buruh menyampaikan 11 tuntutan yang salah satunya mendorong pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Tuntutan yang diajukan adalah sebagai berikut:
1. Menerapkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja
2. Menjamin keamanan kerja dan menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan karyawan kontrak, termasuk mencegah penyalahgunaan masa pemagangan
3. Menjamin hak pekerja untuk memperoleh upah yang layak dan bermartabat serta menghilangkan sistem koefisien nilai yang tidak jelas
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, dan pekerja yang terkena dampak transisi iklim
5. Menjamin hak pesangon bagi pekerja
6. Memperkuat serikat pekerja
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan
8. Memberikan sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja
9. Menjamin perlindungan pekerja perempuan, termasuk hak cuti haid tanpa harus menyertakan surat keterangan dokter
10. Memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan
11. Melaksanakan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan reskilling bagi tenaga kerja Indonesia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














