AHY dan Anies disebut-sebut masuk dalam radar calon pengganti Gibran yang dipilih Prabowo

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Pegiat media sosial Chusnul Chotimah membeberkan dua nama yang berpotensi dipilih Presiden Prabowo Subianto sebagai pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pemohon lainnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Chusnul, kedua nama tersebut berasal dari partai koalisi pendukung Prabowo dan dari luar koalisi, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Anies Baswedan, atau kader PDIP.

“Dua nama tokoh yang layak diajukan presiden sebagai pengganti Gibran jika gugatan Denny Indrayana dikabulkan MK. Pilihannya menurut saya ada dua. Dari partai koalisi yang berjuang ada AHY. Dari penentang untuk menambah kekuatan rezim ada Anies atau kader PDIP. Solo end,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (23/9).

Baca juga: Anak Jokowi Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Yang Dibidiknya Jabatan Cawapres

Seperti diketahui, para pemohon perselisihan hasil Pilpres 2024 yang menggugat keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan delapan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kedelapan petitum tersebut dibacakan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) malam.

Pada tuntutan pertama, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat wajib dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, kata Bambang.

Poin berikutnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam aturan tersebut, sehingga harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.

Mereka juga meminta agar penunjukan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, para pemohon meminta sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024 dibatalkan. Diantaranya adalah Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, Keputusan Nomor 1644 Tahun 2023 tentang nomor urut pasangan calon, Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilu nasional, dan Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Pada petitum keenam, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang selama ini dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca juga: Partai Gerakan Rakyat Ternyata Tak Cukup Bawa Anies Maju di 2029

Sementara pada poin ketujuh, MK diminta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Proses ini wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Kedelapan, memerintahkan pengumuman keputusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia, tegas Bambang.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu
ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com
Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum
Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena
Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan
Penyadapan Prabowo Terkait dengan “Geng Solo”, Habiburokhman Minta Motif Listyo Sigit Diusut
Pengajuan Re-Suket dan Upaya Hukum Luar Biasa: Tim Hukum Gibran Bisa Ambil Perlindungan di Balik Putusan TUN Non-Retroaktif
Gempa M4.0 Berpusat di Laut Barat Laut Karatung, BMKG Sampaikan Data Awal
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:45 WIB

Bersiaplah untuk memeriksa akun Anda! Laporan gaji PPPK Lombok Utara mulai ditransfer pada pertengahan November lalu

Kamis, 5 November 2026 - 19:25 WIB

ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi Hingga 3 Tahun Jadi Andalan – Mediasulsel.com

Kamis, 5 November 2026 - 19:05 WIB

Jokowi meminta kasus dugaan penyadapan yang dilakukan Prabowo mengikuti proses hukum

Kamis, 5 November 2026 - 18:45 WIB

Hasil Lab Ungkap Bakteri Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Cirebon, 426 Orang Terkena

Kamis, 5 November 2026 - 18:25 WIB

Pengajuan demonstrasi di Pamekasan meningkat, mayoritas akhirnya dibatalkan

Berita Terbaru